RELUNG.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan sulit dilakukan secara serentak.
Hal ini diungkapkannya saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
“Kepastian pelantikan kepala daerah ini sangat tergantung dengan proses penyelesaian pilkada di masing-masing daerah,” ujar Tito.
Jadwal pencoblosan Pilkada 2024 memang berlangsung serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota pada 27 November 2024. Setelah pencoblosan, akan dilakukan penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang.
Namun, Tito menjelaskan bahwa setelah pencoblosan hingga rekapitulasi, ada waktu untuk pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA). Penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) memerlukan waktu penyelesaian yang berbeda-beda.
“Jika penghitungan suara selesai sekitar satu hingga satu setengah bulan setelah pencoblosan, maka pada Januari kami bisa melakukan pelantikan secepat mungkin. Namun, proses penyelesaian sengketa di MK dapat memakan waktu satu hingga tiga bulan. Setelah putusan inkrah, baru pelantikan dapat dilakukan,” jelas Tito.
Dengan demikian, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak akan serentak, melainkan sesuai dengan penyelesaian masing-masing daerah di MK. [TRA]

