RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui program Bantuan Hukum (Bankum) Gratis terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi warga yang menghadapi masalah hukum namun terkendala biaya.
Kabag Hukum Pemkot Palembang, Imam Ilham menjelaskan, program Bankum Gratis mencakup berbagai jenis bantuan, mulai dari penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan dalam kasus pidana maupun perdata.
“Program ini bertujuan untuk memastikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat kurang mampu, sebagai bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia,” kata Imam, Kamis (6/2/2025).
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan ini, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:
1. Pengajuan Permohonan
Permohonan dapat diajukan secara lisan maupun tertulis kepada Pemkot Palembang melalui tim Bankum.
2. Dokumen Terkait Perkara
Calon penerima bantuan wajib menyerahkan dokumen-dokumen terkait kasus hukum yang sedang dihadapi, seperti surat gugatan, laporan polisi, atau dokumen lain yang relevan.
3. Surat Keterangan Tidak Mampu
Pemohon harus melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh lurah atau pejabat setingkat sebagai bukti ketidakmampuan secara ekonomi.
Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah memberikan bantuan hukum gratis kepada 120 warga kurang mampu yang menghadapi masalah hukum.
Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan 97 kasus bantuan hukum gratis.
Pemkot Palembang berharap semakin banyak masyarakat kurang mampu yang terbantu dalam menghadapi permasalahan hukum. “Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum hanya karena keterbatasan ekonomi,” ucap Imam Ilham.
Ketua Tim Bankum, Moch Arridea Viri menambahkan, program ini memberikan pendampingan hukum tidak hanya di luar pengadilan tetapi juga selama proses peradilan berlangsung.
“Kami akan mendampingi masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum mereka, baik melalui mediasi, negosiasi, maupun pendampingan di pengadilan,” tandasnya. (KPB)

