Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ingin Dapat Bantuan Hukum Gratis dari Pemkot Palembang? Ini Persyaratan Lengkapnya
Hukum

Ingin Dapat Bantuan Hukum Gratis dari Pemkot Palembang? Ini Persyaratan Lengkapnya

ADMINBy ADMIN07/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi palu pengadilan. (Freepik)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui program Bantuan Hukum (Bankum) Gratis terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi warga yang menghadapi masalah hukum namun terkendala biaya.

Baca juga :   Warga Diimbau Pahami Ketentuan JKN-KIS, Tak Semua Pengobatan Ditanggung


Kabag Hukum Pemkot Palembang, Imam Ilham menjelaskan, program Bankum Gratis mencakup berbagai jenis bantuan, mulai dari penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan dalam kasus pidana maupun perdata.

“Program ini bertujuan untuk memastikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat kurang mampu, sebagai bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia,” kata Imam, Kamis (6/2/2025).

Baca juga :   Tampar Anggota TNI, Oknum Polisi di Palembang Ditahan di Mapolda Sumsel

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan ini, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:

1. Pengajuan Permohonan

Permohonan dapat diajukan secara lisan maupun tertulis kepada Pemkot Palembang melalui tim Bankum.

2. Dokumen Terkait Perkara

Calon penerima bantuan wajib menyerahkan dokumen-dokumen terkait kasus hukum yang sedang dihadapi, seperti surat gugatan, laporan polisi, atau dokumen lain yang relevan.

3. Surat Keterangan Tidak Mampu

Pemohon harus melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh lurah atau pejabat setingkat sebagai bukti ketidakmampuan secara ekonomi.

Baca juga :   Kasus Bullying di Sekolah di Palembang, Orang Tua Korban Laporkan ke Polda Sumsel

Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah memberikan bantuan hukum gratis kepada 120 warga kurang mampu yang menghadapi masalah hukum.

Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan 97 kasus bantuan hukum gratis.

Pemkot Palembang berharap semakin banyak masyarakat kurang mampu yang terbantu dalam menghadapi permasalahan hukum. “Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum hanya karena keterbatasan ekonomi,” ucap Imam Ilham.

Baca juga :   BPJS Ketenagakerjaan Palembang Permudah Klaim JHT, Bisa Lewat HP hingga Layanan Onsite Tertib

Ketua Tim Bankum, Moch Arridea Viri menambahkan, program ini memberikan pendampingan hukum tidak hanya di luar pengadilan tetapi juga selama proses peradilan berlangsung.

“Kami akan mendampingi masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum mereka, baik melalui mediasi, negosiasi, maupun pendampingan di pengadilan,” tandasnya. (KPB)

Bantuan Hukum Gratis Palembang Pemkot Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKang Gobang di Preman Pensiun Dikabarkan Meninggal Dunia
Next Article Razman Arif Mengamuk di Persidangan, Hotman Paris Sebut Ada Dendam Kepadanya
ADMIN

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,961 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,830 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,803 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?