RELUNG.ID – Seorang pria berinisial MYR alias D harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Empat Lawang.
Pasalnya, pria tersebut kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak enam paket dengan berat bruto 0,91 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang, Iptu Purnama Mentari Sampe mengatakan, penangkapan ini dilakukan di Desa Muara Lintang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan.
“Hasilnya petugas menangkap terduga pelaku beserta barang bukti pada Kamis malam,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,91 gram.
Pelaku juga berupaya untuk mengelabui petugas polisi dengan menyimpan barang bukti di kotak rokok.
“Saat ini pelaku MYR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Dia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” katanya. (SLM)

