RELUNG.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan. Kali ini giliran Inspektur Tambang Kementerian ESDM wilayah Bengkulu, Nadzirin, yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total sudah ada 12 orang yang dijerat dalam perkara tersebut.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, mengatakan bahwa Nadzirin ditetapkan tersangka karena diduga menerima gratifikasi bersama dua rekannya saat menjabat pada periode 2024–2025.
“Beliau bersama dua rekannya melanggar gratifikasi yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Denny, Selasa (26/8/2025).
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa Nadzirin diduga menerima uang hingga Rp1 miliar dari tersangka Bebby Hussy. Uang itu diberikan untuk melancarkan proses perizinan PT Ratu Samban Mining (RSM).
“Seharusnya peran inspektur tambang melakukan pengawasan, namun hal itu tidak dijalankan. Justru menerima imbalan yang tidak sah,” jelas Danang.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah menahan 11 tersangka lain, mulai dari pejabat PT Sucofindo Bengkulu, direksi dan komisaris perusahaan tambang, hingga pejabat Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herardi.
Kasus ini tak hanya menyita perhatian di Bengkulu, tapi juga memicu sorotan terhadap praktik pertambangan di daerah lain, termasuk Sumatera Selatan (Sumsel), yang dikenal sebagai salah satu daerah dengan jumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang cukup banyak di Indonesia.
Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menilai langkah Kejati Bengkulu membongkar dugaan korupsi pertambangan sangat berani. Menurutnya, Sumsel seharusnya juga melakukan langkah serupa.
“Potensi korupsi pertambangan di Sumsel jauh lebih besar karena jumlah IUP-nya lebih banyak dibanding Bengkulu. Jangan sampai ada kebocoran penerimaan negara akibat lemahnya pengawasan,” tegas Rahmat.
Rahmat juga menyoroti kinerja Inspektur Tambang di Sumsel yang selama ini dinilai tidak transparan. Ia mendesak Kejati Sumsel ikut mengusut potensi keterlibatan aparat pengawas tambang dalam praktik perizinan bermasalah.
“Kalau serius, Kejati Sumsel bisa memanggil Inspektur Tambang wilayah Sumsel. Publik berhak tahu sejauh mana peran mereka dalam sistem pengawasan tambang yang rawan penyimpangan,” pungkasnya. (YSP)

