Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Inspektur Tambang Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Batu Bara, Bagaimana di Sumsel?
Hukum

Inspektur Tambang Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Batu Bara, Bagaimana di Sumsel?

Indra PrajaBy Indra Praja26/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pejabat Kementerian ESDM, T Nadzirin, selaku Inspektur Pertambangan wilayah Bengkulu remis ditetapkan tersangka/handout
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan. Kali ini giliran Inspektur Tambang Kementerian ESDM wilayah Bengkulu, Nadzirin, yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total sudah ada 12 orang yang dijerat dalam perkara tersebut.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, mengatakan bahwa Nadzirin ditetapkan tersangka karena diduga menerima gratifikasi bersama dua rekannya saat menjabat pada periode 2024–2025.

“Beliau bersama dua rekannya melanggar gratifikasi yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Denny, Selasa (26/8/2025).

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa Nadzirin diduga menerima uang hingga Rp1 miliar dari tersangka Bebby Hussy. Uang itu diberikan untuk melancarkan proses perizinan PT Ratu Samban Mining (RSM).

“Seharusnya peran inspektur tambang melakukan pengawasan, namun hal itu tidak dijalankan. Justru menerima imbalan yang tidak sah,” jelas Danang.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah menahan 11 tersangka lain, mulai dari pejabat PT Sucofindo Bengkulu, direksi dan komisaris perusahaan tambang, hingga pejabat Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herardi.

Kasus ini tak hanya menyita perhatian di Bengkulu, tapi juga memicu sorotan terhadap praktik pertambangan di daerah lain, termasuk Sumatera Selatan (Sumsel), yang dikenal sebagai salah satu daerah dengan jumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang cukup banyak di Indonesia.

Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menilai langkah Kejati Bengkulu membongkar dugaan korupsi pertambangan sangat berani. Menurutnya, Sumsel seharusnya juga melakukan langkah serupa.

“Potensi korupsi pertambangan di Sumsel jauh lebih besar karena jumlah IUP-nya lebih banyak dibanding Bengkulu. Jangan sampai ada kebocoran penerimaan negara akibat lemahnya pengawasan,” tegas Rahmat.

Rahmat juga menyoroti kinerja Inspektur Tambang di Sumsel yang selama ini dinilai tidak transparan. Ia mendesak Kejati Sumsel ikut mengusut potensi keterlibatan aparat pengawas tambang dalam praktik perizinan bermasalah.

“Kalau serius, Kejati Sumsel bisa memanggil Inspektur Tambang wilayah Sumsel. Publik berhak tahu sejauh mana peran mereka dalam sistem pengawasan tambang yang rawan penyimpangan,” pungkasnya. (YSP)

Inspektur Tambang Bengkulu Inspektur Tambang Sumsel Kejati Bengkulu Kejati Sumsel Korupsi Pertambangan SIRA Sunindyo Suryo Herardi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejati Sumsel Periksa Pejabat BRI Pusat dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun ke Dua Perusahaan Sawit
Next Article Suhu Udara di Palembang Diprakirakan 34 Derajat Celsius
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?