RELUNG. ID-Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus menyoroti peran Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan sawit, PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Sebagai langkah pengembangan perkara, penyidik kembali memanggil dua orang saksi yang merupakan pejabat BRI Kantor Pusat pada 2018. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai, Selasa (26/8/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan pemanggilan tersebut. “Update perkara pinjaman fasilitas kredit, pemeriksaan saksi sebanyak dua orang,” ujarnya.
Kedua saksi yang diperiksa yakni FM dan PSP, keduanya menjabat sebagai Relationship Manager di BRI Pusat pada 2018. Mereka dicecar sekitar 40 pertanyaan terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kepada dua perusahaan sawit tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan dari jam 10 sampai selesai dgn agenda pertanyaan sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan seputaran dugaan korupsi yang dimaksud,” tegas Vanny.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak dari PT BSS dan PT SAL, termasuk jajaran direksi dan staf keuangan, serta dua mantan pejabat BRI Pusatberinisial LS dan K yang pernah menjabat di Divisi Analis Risiko Kredit dan Divisi Agribisnis.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah menyita uang tunai sebesar Rp506,15 miliar sebagai barang bukti. Jumlah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH, menegaskan bahwa penyelamatan aset menjadi prioritas selain penetapan tersangka.
“Potensi penyelamatan keuangan negara masih bisa bertambah dari aset yang sudah diblokir dengan estimasi sekitar Rp400 miliar,” jelasnya.
Dikatakan Adhryansah kedepannya masih ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000., (empat ratus miliar rupiah).
“Sebelumnya sudah kami sebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus pemberian fasilitas pinjaman dari bank plat merah sebesar Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp1 Triliun,”jelasnya. (DNP)

