RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan intervensi hukum dari Revelino Tuwasey, mantan kekasih Lisa Mariana, dalam sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Lisa terhadap RK.
Dikabulkannya permohonan intervensi tersebut meyakini jika anak dari Lisa Mariana bukanlah darah daging dari kliennya RK
Demikian diungkapkan Kuasa Hukum RK, Muslim Jaya Butar-Butar, dalam kanal YouTube Reyben Entertainment, Kamis (24/7).
Dia mengatakan, dengan dikabulkannya intervensi Revelino, maka hubungan hukum antara Lisa dan anak tersebut bukan dengan RK, melainkan dengan Revelino.
“Kalau lihat dari putusan ini, berarti yang ada hubungan hukum itu Revelino, bukan RK,” kata Muslim
Ia menambahkan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menyebut RK sebagai ayah biologis anak Lisa.
“Saya bisa simpulkan tidak ada hubungan Lisa Mariana dengan RK. Karena hubungan itu dengan Revelino,” lanjutnya.
Muslim juga mengungkapkan bahwa keputusan hakim mengabulkan intervensi tidak terlepas dari bukti-bukti konkret yang diajukan pihak Revelino, seperti, percakapan Lisa kepada Revelino yang menyebut dirinya hamil di bulan Mei akibat hubungan dengan Revelino.
Foto anak yang dikirim Lisa kepada Revelino, yang menurut hakim menunjukkan adanya kedekatan. Serta, pernyataan tertulis dari Revelino yang menyebut dirinya sebagai ayah biologis anak Lisa.
Dengan diterimanya intervensi tersebut, Muslim menyebut bahwa substansi gugatan Lisa Mariana menjadi lemah secara hukum.
“Ini menunjukkan bahwa sesungguhnya gugatan itu lemah secara substansi. Faktanya ada pihak ketiga yang masuk karena merasa memiliki hubungan hukum,” tegasnya.
Muslim mengapresiasi sikap majelis hakim yang menurutnya adil dan terbuka dalam mempertimbangkan seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara ini.
Seperti diketahui, intervensi ini merupakan bagian dari perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg, yang dilayangkan Lisa Mariana pada 19 Mei 2025.
Lisa, yang dikenal sebagai mantan model, menggugat RK dengan mengklaim memiliki anak dari hubungan mereka.
Namun, di tengah proses hukum, Revelino Tuwasey yang baru bebas dari penjara mengajukan intervensi dengan mengaku sebagai ayah biologis anak yang diberi inisial CA.
Permohonan intervensi ini dikabulkan oleh majelis hakim dalam sidang pada Rabu, 23 Juli 2025, yang dinilai sebagai perkembangan signifikan dalam kasus ini. (vid)

