RELUNG.ID – Merasa tidak terima Iphone miliknya dijualkan tanpa izin, seorang remaja berinisial YS (16) ditemani ibu kandungnya Aina (42) mendatangi Polrestabes Palembang, Senin (27/7) siang.
Kedatangan warga Jalan Pulo Gadung, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang ini untuk melaporkan L ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang atas dugaan penggelapan.
Dihadapan petugas, Aina mengatakan kejadiannya bermula YS bertemu dengan terlapor di Jalan Irigasi, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Minggu (12/7) sekitar pukul 21.00 WIB untuk menggadaikan Iphone miliknha.
“Jadi awalnya anak saya ini mengadaikan iPhone pak dengan Terlapor senilai Rp 400 ribu untuk kebutuhan sehari hari. Dan pada tanggal yang ditentukan akan ditebus kembali,’ katanya.
Lanjutnya, ketika akan ditebus pada waktu yang sudah ditentukan, tiba tiba terlapor mengatakan bahwa iPhone korban sudah ditebus orang lain. ‘ kami mau ambil kembali pak Iphone anak saya. Tetapi kata terlapor malah sudah ditebus orang lain. Kami binggung, ‘ ungkapnya.
Kemudian, kemi meminta waktu untuk terlapor mengembalikan iPhone tersebut, ternyata setelah ditunggu tunggu Terlapor tak mengembalikan iPhone tersebut. ‘ Jadi terpaksa pak saya laporkan kesini. Berharap pelaku bisa dipanggil petugas kepolisian agas bisa bertanggung jawab atas ulahnya, ” ungkapnya.
Akibat peristiwa ini korban harus kehilangan 1 unit iPhone 13 dengan total kerugian Rp 12 juta.
Sementara, Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan orang tua korban terlapor penggelapan,’ Laporan sudah diterima dan akan diteruskan ke anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, ” tutupnya. (DNP)

