RELUNG.ID – Pemerintah tengah menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Aturan ini disebut akan menjadi fondasi baru bagi keberlanjutan ekosistem transportasi digital, sekaligus memberikan proteksi bagi jutaan pengemudi yang selama ini dianggap berperan sebagai “pahlawan ekonomi.”
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, Perpres terus dimatangkan bersama berbagai pihak, mulai dari perwakilan pengemudi hingga perusahaan aplikasi.
“Sedang terus disempurnakan, dilengkapi dari berbagai pihak. Baik teman-teman mitra ojol maupun aplikator,” ujar Prasetyo di Istana Negara, Jumat (7/11).
Pembahasan Perpres turut melibatkan sejumlah kementerian dan otoritas terkait, termasuk Danantara. Salah satu isu yang masuk dalam diskusi adalah rencana merger antara Grab dan GoTo, yang dinilai dapat mengubah peta persaingan usaha di sektor layanan transportasi daring.
Selain itu, tuntutan mitra ojol mengenai pembatasan potongan bagi aplikator hingga maksimal 10 persen juga menjadi pertimbangan pemerintah. Namun Prasetyo menegaskan, kebijakan harus seimbang agar tidak memukul keberlanjutan bisnis aplikator.
“Perpres akan memfasilitasi permintaan soal potongan 10 persen, tapi tetap memperhitungkan dampaknya bagi aplikator,” jelasnya.
Meski belum ada kepastian kapan regulasi rampung, Prasetyo memastikan proses penyusunan dilakukan cepat dan cermat, mengingat besarnya dampak bagi lapangan kerja di sektor digital.
Menurutnya, pemerintah menilai pengemudi ojol telah memainkan peran vital dalam perekonomian nasional, terutama sebagai penyerap tenaga kerja di masa sulit.
“Sekarang kita tersadar bahwa ojol adalah pahlawan ekonomi, menggerakkan ekonomi,” tegasnya.
“Tujuan utamanya agar perusahaan tetap berjalan, dan sektor ini terus menampung tenaga kerja.”tambah dia.[THQ]

