RELUNG.ID – Industri pinjaman online terus melesat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 90,99 triliun per September 2025, tumbuh 22,16% secara tahunan. Lonjakan ini menegaskan semakin dominannya layanan keuangan digital dalam perekonomian masyarakat, terutama di segmen konsumtif dan UMKM.
Meski naik pesat, OJK menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap kualitas kredit. Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat 2,82%, menunjukkan risiko tetap dalam batas aman namun perlu dipantau ketat.
“Outstanding pembiayaan tumbuh 22,16% yoy dengan nilai Rp 90,99 triliun. TWP90 berada pada level 2,82%,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, Jumat (7/11).
Di sisi lain, perusahaan pembiayaan konvensional juga mencatat perbaikan kinerja. Piutang pembiayaan naik tipis 1,07% yoy menjadi Rp 507,14 triliun, ditopang kenaikan pembiayaan modal kerja hingga 10,61% yoy. Rasio kredit bermasalah pun terjaga aman, dengan NPF gross 2,47% dan NPF net 0,84%.
Sementara itu, industri pergadaian mencatat pertumbuhan signifikan 30,92% yoy menjadi Rp 111,68 triliun — salah satu indikator bahwa kebutuhan dana cepat di masyarakat masih tinggi. Produk gadai mendominasi hingga Rp 93 triliun atau 83,28% total pembiayaan.
Modal ventura tetap tumbuh, meski lebih lambat, hanya 0,21% yoy dengan nilai Rp 16,29 triliun.
Di tengah ekspansi industri, OJK memastikan pengawasan diperketat terhadap pemain yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Saat ini, 3 dari 145 perusahaan pembiayaan masih di bawah ketentuan modal wajib Rp 100 miliar dan 8 dari 95 platform pinjol belum memenuhi modal minimum Rp 12,5 miliar
OJK meminta mereka segera memenuhi kewajiban, baik melalui tambahan modal dari pemegang saham maupun masuknya investor strategis. Jika tidak, pencabutan izin usaha menjadi opsi.
“Seluruh penyelenggara telah menyampaikan action plan. OJK melakukan langkah-langkah sesuai progres, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” tegas Agusman.[THQ]

