RELUNG.ID – Penangkapan seorang perempuan berinisial MS (35) di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada Senin (11/8/2025) mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan aparat kepolisian.
MS, yang ternyata merupakan istri siri Brigpol RK (38) anggota Sat Samapta Polres Muratara, ditangkap saat menunggu pembeli narkoba di rumahnya. Saat penggerebekan, polisi menemukan Brigpol RK bersama MS. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung amfetamin (AMP) dan metamfetamin (MET).
Kasat Resnarkoba Polres Muratara, Iptu Marhan, mengungkapkan operasi ini bermula dari laporan warga tentang aktivitas seorang ibu rumah tangga yang diduga menjual narkoba di wilayah tersebut.
“Target awal memang MS, tapi ketika digerebek ternyata ada oknum polisi yang merupakan suami sirinya. Dari sini kami kembangkan penyelidikan,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Pengembangan kasus ini menyeret dua anggota polisi lainnya berinisial P dan PR, yang juga dinyatakan positif narkoba. Dari lokasi, polisi menemukan 2 paket kecil sabu dan 1 butir pil ekstasi yang sempat disembunyikan Brigpol RK, serta barang bukti lain berupa 10,59 gram sabu yang telah dibagi dalam 17 paket, dan 1 butir ekstasi kuning berlogo Minion seberat 0,45 gram.
Iptu Marhan menambahkan, Brigpol RK diduga sudah lama menjadi pengedar dan kerap lolos dari upaya penangkapan. “Saat kami sergap, dia sempat membuang barang bukti dan mencoba kabur,” jelasnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Muratara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang menanti mereka adalah penjara seumur hidup atau pidana mati.[THQ]

