RELUNG.ID- Sebuah surat pernyataan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di MTsN 2 Brebes mendadak viral dan menuai sorotan publik.
Surat itu dianggap merugikan karena memuat poin yang menyebut orang tua murid harus siap menanggung risiko, termasuk bila anak mengalami keracunan makanan, tanpa bisa menuntut pihak sekolah.
Dalam surat berjudul “Surat Pernyataan Menerima/Menolak Program Makanan Bergizi Gratis” itu, wali murid diminta menandatangani enam poin pernyataan.
Di antaranya risiko gangguan pencernaan, reaksi alergi, kontaminasi makanan, hingga keracunan yang disebut bisa terjadi karena faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia. Selain itu, orang tua juga dibebankan biaya ganti rugi Rp80 ribu jika wadah makan rusak atau hilang.
Sontak, isi surat tersebut membuat resah sebagian wali murid.
“Kalau memang niat membantu, kenapa justru kami dibebani risiko begitu banyak?” kata salah satu wali murid yang enggan disebut namanya, Selasa (16/9/2025).
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, menegaskan surat itu tidak berasal dari BGN.
“Itu surat yang mengeluarkan bukan dari BGN, tapi dari MTsN 2 Brebes. Bila terjadi keracunan dan lain-lain, BGN tidak akan lepas tangan,” ujarnya.
Plt Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, Wahid Arbani, juga menegaskan surat itu merupakan inisiatif internal madrasah.
“Intinya kita mendukung program MBG ini dan tidak ada instruksi dari kantor wilayah untuk membuat pernyataan itu,” jelas Wahid.
Setelah viral di media sosial dan menuai polemik, surat tersebut akhirnya dicabut.
“Hari Jumat siang, atas instruksi Kasi Penmad Brebes, surat itu ditarik. Tidak lagi dipakai,” kata Wahid.
Ia menambahkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kemenag Brebes dan MTsN 2 Brebes. Hasil rapat koordinasi menegaskan bahwa BGN tetap akan bertanggung jawab bila terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan makanan.
“Intinya, Kementerian Agama mendukung penuh program MBG ini. Tidak ada istilah penolakan apapun,” pungkas Wahid.[YKP]

