RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investre yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Demikian diumumkan Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (22/10)
Dia mengatakan, pencabutan izin usaha Investree karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan yang telah diatur dalam POJK. Ditambah lagi kinerja yang memburuk sehingga menganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah atau masyarakat.
“Kami telah meminta pengurus dan pemegang saham untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, dan lain sebagainya. Bahkan, kami juga telah memberikan sanksi administrasi yaitu pembatasan kegiatan usaha dalam pemenuhan kewajiban tersebut,” katanya.
Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan dicabutnya izin usaha maka Investree diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan,” katanya.
Selain itu, pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.
Pihaknya juga telah meminta perusahaan untuk menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan, kemudian, menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree;
Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.
“Dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resiliens, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri Penyelenggara LPBBTI,” tutupnya. (AAL)

