Polsek Jarai menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor. Buronan tersebut yakni Lori Saputra alias Alex (22), warga Kelurahan Nendagung, Kota Pagaralam yang berprofesi sebagai petani.
Kapolsek Jarai, AKP Indra Gunawan mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada 20 November 2021 lalu. Dimana, korbannya yakni Husin (49) warga Desa Bandu Agung, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat. Saat itu, korban baru pulang ke rumah dan mendapati dua unit motornya yaitu Yamaha Vixion BG 4781 RO dan Yamaha Vega BD 4771 PI telah raib dicuri.
“Korban ini baru melapor ke Polsek pada 4 Maret 2022 dengan surat Laporan Polisi nomor LP/B-01/III/2022/Sumsel/RES LHT/Sek Jarai,” katanya, Kamis (13/10).
Atas laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika salah satu motor korban terlihat di kawasan Terminal Nendagung, Kota Pagaralam. Anggota pun langsung meluncur ke TKP dan menangkap tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor Vixion BG 4781 RO.
Berdasarkan pengakuan korban, aksi tersebut tidak dilakukannya sendiri. Dia dibantu dua rekannya masing-masing bernama Bahyu Ahmad Ripen dan Yogi Pirdaus. Bahyu saat ini mendekam di Lapas Pagar Alam sementara Yogi ditahan di Lapas Lahat.
“Keduanya sudah mendekam terlebih dahulu di penjara karena kasus lain. Tapi dalam kasus ini, nantinya akan turut diproses juga,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Alek dan kedua tersangka lainnya bakal dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
