RELUNG.ID – Di usia senja, para pensiunan yang semestinya menikmati masa tenang bersama keluarga justru harus menanggung beban berat akibat menjadi korban penipuan investasi fiktif.
Kasus yang menjerat Dwi Rahayu, oknum Persit Kodim 0709 Kebumen ini meninggalkan luka mendalam.
Bukan hanya secara finansial, tetapi juga psikologis bagi ratusan pensiunan, terutama yang kini hidup dalam bayang-bayang cicilan hingga ratusan juta rupiah. Salah satunya, Yasmin Istono, pensiunan guru asal Yogyakarta.
Dia mengaku terjerat utang lebih dari Rp200 juta akibat menggadaikan SK pensiunnya untuk investasi yang dijanjikan akan berbuah keuntungan rutin tiap bulan.
Alih-alih mendapatkan imbal hasil, ia justru ditinggalkan dengan cicilan bank yang terus berjalan. Bahkan kini, di usianya yang sudah senja, ia masih harus mencicil utang ke bank selama 10 tahun ke depan.
“Setiap tanggal 25, gaji pensiunan saya harus setor ke bank untuk mencicil. Masih ada 10 tahun lagi,” katanya, Rabu kemarin (9/7/2025).
Bukan hanya dirinya, setidaknya ada 105 pensiunan yang mnejadi korban dari oknum Persit ini hingga total kerugian mencapai Rp26,9 miliar.
“Kita sudah tua masih saja tega ditipu, kami mengabdi kepada negara sudah belasan dan puluhan tahun,” jelasnya.
Menurutnya, vonis 2 tahun 6 bulan terhadap oknum Persit ini tidak menghapuskan utang para korban. “Kami tetap harus mencicil pinjaman, padahal uangnya tidak mereka nikmati. Secara hukum, ini ketidakadilan bagi kami,” pungkasnya. (vid)

