RELUNG.ID – Polres Empat Lawang menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang melibatkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang inisial CY.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Pidsus, dan Kasi Humas Polres Empat Lawang.
Kapolres menjelaskan, peristiwa dugaan perintangan penyidikan itu terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Kantor Polsek Lintang Kanan.
Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa, oknum kepala desa tersebut diduga memprovokasi sejumlah warga untuk mengintervensi dan mengintimidasi penyidik yang sedang menangani perkara dugaan pencurian kopi.
Saat itu, seorang terduga pelaku pencurian kopi berinisial F telah diamankan oleh anggota Polsek Lintang Kanan bersama korban. Sekitar satu hingga dua jam setelah pelaku berada di kantor polisi, diduga terjadi tindakan yang mengganggu proses penegakan hukum.
“Yang bersangkutan diduga memprovokasi warga untuk mengintervensi dan mengintimidasi penyidik yang ada di Polsek Lintang Kanan,” jelas Kapolres dalam konferensi pers.
Kapolres menegaskan, tindakan menghalangi proses penegakan hukum merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Terlebih, kepala desa sebagai pejabat publik seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat serta ikut menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya.
Ia menyayangkan dugaan tindakan tersebut karena kepala desa semestinya mendukung proses hukum, bukan melakukan tindakan yang berpotensi menghambat pekerjaan aparat penegak hukum.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 281 KUHP sebagaimana disampaikan Kapolres, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun enam bulan penjara.
Kapolres juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perintangan proses penegakan hukum menjadi salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat dalam penerapan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus dihormati, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk bersama-sama menghormati setiap proses penegakan hukum. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi atau menghalangi proses tersebut,” tegasnya.
Kapolres turut memastikan bahwa perkara awal berupa dugaan pencurian kopi yang melibatkan tersangka berinisial F tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Lintang Kanan dan penanganannya telah ditarik ke Polres Empat Lawang. Kapolres memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan.
Menurut keterangan para saksi yang diperiksa penyidik, F diduga terlibat dalam perkara pencurian dan penjualan kopi. Ia telah diamankan oleh anggota kepolisian bersama korban sebelum peristiwa yang kini menjadi perkara dugaan perintangan penyidikan terjadi.
Kapolres mengapresiasi jajaran Satreskrim yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara cepat dan profesional.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang serta seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan desa, dapat mendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Kabupaten Empat Lawang,” tutupnya. (SLM)

