Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dalam Sepekan, Polda Sumsel Tindak 40 Lokasi Sarang Narkoba

16/10/2026

Bongkar Dugaan Manipulasi Saham, OJK Beri Sanksi Rp2,1 Triliun ke DSSA, BREN dan CUAN

16/10/2026

Lagu Buatan AI di YouTube Music Bakal Diberi Label Khusus

16/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 17 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Jadi Provokator dan Halangi Proses Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Ditangkap
Regional

Jadi Provokator dan Halangi Proses Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Ditangkap

alwiBy alwi16/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Oknum kades di Empat Lawang saat ditangkap polisi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polres Empat Lawang menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang melibatkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang inisial CY.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Pidsus, dan Kasi Humas Polres Empat Lawang.

Baca juga :   Penerimaan Mahasiswa Unsri Meningkat, Gagal Lolos SNBP Bisa Daftar SNBT Lho!

Kapolres menjelaskan, peristiwa dugaan perintangan penyidikan itu terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Kantor Polsek Lintang Kanan.

Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa, oknum kepala desa tersebut diduga memprovokasi sejumlah warga untuk mengintervensi dan mengintimidasi penyidik yang sedang menangani perkara dugaan pencurian kopi.

Saat itu, seorang terduga pelaku pencurian kopi berinisial F telah diamankan oleh anggota Polsek Lintang Kanan bersama korban. Sekitar satu hingga dua jam setelah pelaku berada di kantor polisi, diduga terjadi tindakan yang mengganggu proses penegakan hukum.

“Yang bersangkutan diduga memprovokasi warga untuk mengintervensi dan mengintimidasi penyidik yang ada di Polsek Lintang Kanan,” jelas Kapolres dalam konferensi pers.

Baca juga :   Suvenir Pernikahan Anak Ayam Hidup Rangga-Nunu Viral, Tuai Kritik Warganet

Kapolres menegaskan, tindakan menghalangi proses penegakan hukum merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Terlebih, kepala desa sebagai pejabat publik seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat serta ikut menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya.

Ia menyayangkan dugaan tindakan tersebut karena kepala desa semestinya mendukung proses hukum, bukan melakukan tindakan yang berpotensi menghambat pekerjaan aparat penegak hukum.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 281 KUHP sebagaimana disampaikan Kapolres, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun enam bulan penjara.

Kapolres juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perintangan proses penegakan hukum menjadi salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat dalam penerapan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga :   Buntut Pencalonan Bupati Empat Lawang, DKPP Sidangkan Dua Lembaga Pemilu


Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus dihormati, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk bersama-sama menghormati setiap proses penegakan hukum. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi atau menghalangi proses tersebut,” tegasnya.

Kapolres turut memastikan bahwa perkara awal berupa dugaan pencurian kopi yang melibatkan tersangka berinisial F tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Lintang Kanan dan penanganannya telah ditarik ke Polres Empat Lawang. Kapolres memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan.

Menurut keterangan para saksi yang diperiksa penyidik, F diduga terlibat dalam perkara pencurian dan penjualan kopi. Ia telah diamankan oleh anggota kepolisian bersama korban sebelum peristiwa yang kini menjadi perkara dugaan perintangan penyidikan terjadi.

Baca juga :   Tingkatkan Produktivitas Perkebunan, 120 Petani Empat Lawang Ikuti Pelatihan Budidaya Sawit

Kapolres mengapresiasi jajaran Satreskrim yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara cepat dan profesional.

“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang serta seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan desa, dapat mendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Kabupaten Empat Lawang,” tutupnya. (SLM)

Empat Lawang Oknum Kades Provokator
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWhatsApp Hadirkan Fitur Guest Calling, Undang Orang Tanpa Akun untuk Bergabung dalam Panggilan
Next Article Lagu Buatan AI di YouTube Music Bakal Diberi Label Khusus
alwi

Related Posts

Regional

Dalam Sepekan, Polda Sumsel Tindak 40 Lokasi Sarang Narkoba

16/10/20268 Views
Regional

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Uang Rp1 Miliar, Kepala BPK Jateng Ikut Diamankan

16/10/20263 Views
Regional

Buntut Foto Karhutla Diunggah Tanpa Izin, Bintang Layo Akhirnya Minta Maaf

16/10/202611 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,613 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202429,463 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202523,424 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?