Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Jadi Tersangka, Dua Mucikari Prostitusi Online Terancam Enam Tahun Penjara
Hukum

Jadi Tersangka, Dua Mucikari Prostitusi Online Terancam Enam Tahun Penjara

alwiBy alwi22/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Penyidik Unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa.

Dua orang tersebut yakni berinisial MR (19) dan HN (17). Keduanya diringkus disalah satu hotel di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang Minggu 20 November 2022 total yang diamankan 20 orang termasuk wanita yang ditawarkan kepada lelaki hidung belang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit 4 Renakta Kompol Tri Wahyudi mengatakan dua orang yang dijadikan tersangka kasus prostitusi online dikota Palembang perannya sebagai mucikari keduanya juga ditahan.

“Untuk sisanya masih dalam pemeriksaan. Kedua mucikari yang dijadikan tersangka kami jerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara,”kata Tri kepada wartawan Selasa (22/11).

Dikatakan Tri, dari hasil pemeriksaan untuk beberapa anak di bawah umur yang ikut terjaring telah dipulangkan dan dijemput orang tuanya masing-masing.

Diberitakan sebelumnya Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar prostitusi onlien ilegal melalui aplikasi Michat Minggu (20/11) malam.

Dari hasil pengungkapan ini polisi mengamankan 20 orang, dua diantaranya merupakan mucikari. Mereka diamankan di hotel Oyo di Jalan Kolonel H Burlian Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjoho didampingi Kasubdit IV PPA Kompol Tri Wahyudi mengatakan pihaknya berhasil membongkar prostitusi online ini berawal dari mendapatkan Whatshapp lapor polisi oleh masyrakat. Dari sinilah anggota bisa mengungkapnya dan berhasil mengamankan 20 orang.

“Ada 20 orang yang kami amankan saat ini masih dalam penyelidikan anggota. Dari ke 20 orang dua merupakan agen atau penyalurnya,” kata Anwar saat Pres Rilis Senin (21/11).

Dikatakan Anwar modus mereka transaksi melalui aplikasi michat, pelanggannya memesan maupun memboking wanita jasa open atau bo (booking order). Dengan tarif dari Rp 150-400 ribu, dengan waktu 15 menit kali kecan kalau lebih dari situh tarif akan ditambah oleh pihak penyedia jasa.

“Dalam satu hari wanita bisa melayani sebanyak tiga orang pelanggannya, setelah keduanya bersepakat makan kecan sesuai perjanjian awal. Untuk tarifnya beragam Rp 150 sampai Rp. 800,”uangkapnya.

Dalam kasus ini juga polisi mengamankan barang bukti alat kontrasepsi merk sutra warna merah dan tiga buah diantaranya yang sudah dipakai. Serta dua buah hp samsung serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan 1 ringgit uang hasil kencan.
“Saat ini 20 orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan anggota. Untuk pengelola hotelnya sendiri turut kita periksa, jika terbukti pemilik hotel akan jatuh hukuman,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSempat Buron, Dua Perampok Mahasiswi di OKU Diringkus
Next Article Dalam Sepekan, KKP Ringkus 4 Kapal Illegal Fishing
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?