RELUNG.ID – Sat Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus tersangka Syahir (57), warga asal Jalan Ariodilah I, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, kota Palembang.
Pria tersebut ditangkap diduga menjadi pengedar narkoba dengan menjadikan warung miliknya sebagai tempat transaksi sabu dan ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi mengatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan di warung milik tersangka di pinggir Jalan A Yani, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyitas sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 5,37 gram.
Lalu 3 bungkus plastik klip bening berisikan 25 pil berbentuk lonjong warna cokelat muda berlogo Maserati yang diduga ekstasi dengan berat 9,63 gram.
Selain itu diamankan juga 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan 22 pil berbentuk persegi panjang warna hijau dan kuning bertuliskan Marvel yang diduga ekstasi dengan berat 11,45 gram.
“Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak lampu,” kata AKP M Romi pada Senin, (25/5/2026).
Penangkapan tersebut menurutnya, berawal dari informasi masyarakat yang diduga seringnya terjadi transaksi narkotika dipinggir Jalan A Yani.
Sehingga informasi tersebut ditindak lanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan serta berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti. (NSR)

