RELUNG.ID – Warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) yang beralamat di Jalan Kadir TKR, Kecamatan Gandus, Palembang mendadak heboh.
Pasalnya, jalan perumahan yang merupakan akses keluar masuk warga setempat ditutup oleh pemilik tanah, Jalaludin, Senin pagi (6/1).
Akibat kejadian tersebut, warga setempat pun kesulitan untuk beraktivitas karena kendaraan yang mereka gunakan tidak bisa melintas.
Berdasarkan pantauan, penutupan akses jalan ini dengan cara digali sedalam dua meter di tengah jalan dengan menggunakan alat berat excavator.
Beberapa warga terlihat memarkirkan kendaraan mereka di pinggir jalan karena tidak dapat lagi masuk ke dalam perumahan.
Terlihat juga beberapa kendaraan terpaksa tidak dapat keluar dari perumahan lantaran penutupan akses jalan ini.
“Kami telah memberikan tenggat waktu kepada warga perumahan serta pihak developer untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tapi tidak ada konfirmasi dan itikad baik. Jadi kami lakukan penutupan jalan ini,” kata juru bicara pemilik tanah, Eko
Dia mengaku, ada 11 rumah yang dibangun di atas tanah milik Jalaludin dan sudah dihuni oleh warga. Karena itu, pihak memberikan waktu satu minggu untuk mengosongkan rumah tersebut.
“Jika Sabtu atau Minggu tidak ada konfirmasi, dan itikad baik juga kami akan ratakan rumah itu. Karena, rumah ini dijual developer di tanah milik pribadi,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga Perumahan KMS, Armando Perdana mengaku, pihaknya belum menerima informasi apapun terkait penutupan akses jalan ini. Namun, tiba-tiba saat pagi hari jalan perumahannya telah dirusak.
“Kami akan melakukan gugatan kepada developer karena kami merasa dibohongi, kami membeli rumah disini punya akses jalan tetapi ternyata salah satu versi jalan itu adalah jalan milik pribadi,” katanya.
Dia menjelaskan, setidaknya ada 200 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di perumahannya ini. Dia mengaku, sertifikat yang diberikan Jalaludin ini merupakan sertifikat Copy No 37/R.
“Saya tidak tau, benar atau tidak, legal atau tidak karena kami mendapat info bahwa sertifikat ini adalah sertifikat induk sebesar 2,7 hektar,” katanya.
Dari informasi yang diterimanya, sertifikat ini sudah dipecah dan dijual belikan sebanyak 78 sertifikat, sehingga status kepemilikannya sudah tidak tahu. Sementara info lainnya bahwa kasus 78 sertifikat bahwa saat ini sudah ada laporan di Polda Sumsel.
“Lagi sengketa di Polda, tetapi mengapa tiba – tiba salah satu pihak menutup jalan kami. Intinya setelah ini kami warga akan menuntut yang menutup jalan kami dan pihak Developer,” tutupnya. (DNP)

