RELUNG.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Meski jam masuk dibuat lebih longgar, pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran disiplin.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1/0735/BKD.I/2026 tentang pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan. Dalam aturan ini, jam masuk kerja dimulai pukul 08.00 WIB, dengan jam pulang 15.00 WIB pada hari kerja biasa dan 15.30 WIB khusus hari Jumat, menyesuaikan waktu istirahat siang yang dimulai pukul 11.30 WIB.
Gubernur Sumsel Herman Deru, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan alasan untuk menurunkan kedisiplinan pegawai. Ia menyebut dispensasi jam kerja sudah diberikan, sehingga tidak ada lagi pembenaran bagi ASN maupun PPPK yang datang terlambat atau mangkir.
“Dispensasi sudah jelas selama bulan puasa. Jadi sanksi tetap berlaku sesuai aturan yang mengatur disiplin ASN,” tegas Herman Deru, Rabu (18/2/2026).
Ia menekankan, pemerintah akan konsisten menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Dalam aturan tersebut, pelanggaran kedisiplinan dihitung secara kumulatif, mulai dari teguran lisan hingga sanksi berat berupa pemberhentian.
“ASN yang kerap terlambat masuk kerja akan dikategorikan melanggar disiplin ringan. Konsekuensinya, pegawai bersangkutan dapat dikenai pemotongan tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi masing-masing, ” kata dia.
Sementara bagi PPPK, pelanggaran disiplin berat bisa berujung lebih serius. Pemerintah membuka peluang pemutusan hubungan perjanjian kerja sebelum masa kontrak berakhir, apabila hasil evaluasi menunjukkan pelanggaran yang signifikan.
“Saya berharap penyesuaian jam kerja Ramadan tetap diimbangi dengan etos kerja dan tanggung jawab pelayanan publik. Kedisiplinan ASN menjadi kunci agar roda pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski di tengah suasana ibadah puasa, ” kata dia. [THQ]

