Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Jam Kerja Ramadan Dimulai Lebih Siang, ASN Sumsel Diingatkan: Tak Ada Ampun untuk Telat dan Mangkir
Regional

Jam Kerja Ramadan Dimulai Lebih Siang, ASN Sumsel Diingatkan: Tak Ada Ampun untuk Telat dan Mangkir

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda19/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
ASN saat mengikuti Rakernas Korpri di Palembang. Foto : Humas Pemprov Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Meski jam masuk dibuat lebih longgar, pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran disiplin.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1/0735/BKD.I/2026 tentang pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan. Dalam aturan ini, jam masuk kerja dimulai pukul 08.00 WIB, dengan jam pulang 15.00 WIB pada hari kerja biasa dan 15.30 WIB khusus hari Jumat, menyesuaikan waktu istirahat siang yang dimulai pukul 11.30 WIB.

Gubernur Sumsel Herman Deru, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan alasan untuk menurunkan kedisiplinan pegawai. Ia menyebut dispensasi jam kerja sudah diberikan, sehingga tidak ada lagi pembenaran bagi ASN maupun PPPK yang datang terlambat atau mangkir.

“Dispensasi sudah jelas selama bulan puasa. Jadi sanksi tetap berlaku sesuai aturan yang mengatur disiplin ASN,” tegas Herman Deru, Rabu (18/2/2026).

Ia menekankan, pemerintah akan konsisten menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Dalam aturan tersebut, pelanggaran kedisiplinan dihitung secara kumulatif, mulai dari teguran lisan hingga sanksi berat berupa pemberhentian.

“ASN yang kerap terlambat masuk kerja akan dikategorikan melanggar disiplin ringan. Konsekuensinya, pegawai bersangkutan dapat dikenai pemotongan tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi masing-masing, ” kata dia.

Sementara bagi PPPK, pelanggaran disiplin berat bisa berujung lebih serius. Pemerintah membuka peluang pemutusan hubungan perjanjian kerja sebelum masa kontrak berakhir, apabila hasil evaluasi menunjukkan pelanggaran yang signifikan.

“Saya berharap penyesuaian jam kerja Ramadan tetap diimbangi dengan etos kerja dan tanggung jawab pelayanan publik. Kedisiplinan ASN menjadi kunci agar roda pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski di tengah suasana ibadah puasa, ” kata dia. [THQ]

 

 

ASN Gubernur Sumsel Herman Deru Jam Kerja Pemprov Sumsel Ramadan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPR Tetapkan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III, Gantikan Rusdi Masse
Next Article Penabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Sepakat Ganti Rugi Rp 25 Juta Lewat Mediasi
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,972 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,843 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,816 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?