RELUNG.ID- Penabrak pagar rumah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sepakat membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta. Kesepakatan tersebut dicapai setelah kedua belah pihak menempuh proses mediasi.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKBP Murodih menjelaskan, pelaku berinisial AP (34) menyanggupi biaya perbaikan atas kerusakan pagar tersebut.
“Jadi memang kemarin pihak korban dan penabrak sudah melakukan mediasi. Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana. Untuk uang perbaikan kurang lebih Rp 25 juta,” ujar Murodih, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi karena persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Perkara sementara berhenti di situ, karena ada mediasi. Pihak korban tidak melapor,” tambahnya.
Insiden penabrakan terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.45 WIB. Mobil yang dikemudikan AP melaju di Jalan Prapanca I dari arah Kemang. Saat hendak berbelok ke kanan atau kiri, pengemudi diduga kehilangan kendali akibat mengantuk sehingga menabrak pagar rumah berwarna hitam tersebut.
“Jadi yang ditabrak pagarnya, bukan rumah,” jelas Murodih.
Setelah kejadian, AP berjanji mengganti seluruh kerusakan yang timbul. Sebagai bentuk tanggung jawab, ia juga meninggalkan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK sebagai jaminan.[YKP]

