Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Jambret Kalung Rp120 Juta di Palembang Ditembak Polisi Saat Hendak Kabur
Hukum

Jambret Kalung Rp120 Juta di Palembang Ditembak Polisi Saat Hendak Kabur

RiyadiBy Riyadi29/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penembakan. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Seorang pria berinisial AB (36), yang diduga terlibat aksi penjambretan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditembak polisi setelah berupaya kabur dan melawan saat hendak ditangkap.

AB ditangkap anggota Buser Polsek Ilir Barat I (IB I) yang dibantu Unit Pidum Polrestabes Palembang di kediamannya di Jalan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Minggu (27/9/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki AB.

Baca juga :   Predator Seksual Anak di Palembang Ditangkap Polisi Hanya dalam Hitungan Jam

Kapolsek IB I Palembang Kompol Fauzi Saleh didampingi Kanit Res AKP A. Rafiq mengatakan, AB merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Sikat Musi.

“Jadi benar adanya pelaku jambret yang sudah menjadi TO Polsek IB I, Palembang berhasil kita tangkap dalam Operasi Sikat Musi,” kata Fauzi, Selasa (29/9/2026) pagi.

Menurut Fauzi, tindakan tegas dilakukan karena pelaku berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat proses penangkapan.

Baca juga :   Lakalantas di Jalan R Sukamto Palembang, Pikap Seruduk Agya dari Belakang Hingga Hantam Halte

“Jadi pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur karena hendak kabur dan melawan saat ditangkap,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, AB diduga terlibat dalam sedikitnya dua laporan polisi terkait aksi pencurian dengan kekerasan (curas).

Salah satu kasus terjadi pada Minggu (29/3/2025) sekitar pukul 15.35 WIB dengan korban bernama Emelda.

Baca juga :   Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Empat Lawang Beri Bantuan ke Purnawirawan

Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor setelah pulang dari menghadiri kondangan.

Tiba-tiba, seorang pria yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna merah memepet korban dari sisi samping.

Pelaku kemudian merampas paksa dua kalung yang dikenakan korban.

Baca juga :   Detik-detik KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, 10 Orang Diamankan

Dua kalung tersebut terdiri dari satu kalung emas seberat lima suku dan satu kalung emas putih seberat delapan gram.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp120 juta dan melaporkannya ke Polsek IB I Palembang.

Selain kasus tersebut, polisi juga menerima satu laporan lain terkait dugaan aksi curas yang dilakukan AB.

Baca juga :   Polrestabes Palembang Siapkan 600 Rumah untuk ASN dan Polri

“Dari data ada dua LP, namun hingga kini masih kita kembangkan terkait adanya TKP lain dan rekan pelaku saat beraksi,” kata Fauzi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku.

Barang bukti tersebut berupa helm bercorak kaca pelangi, celana panjang jeans warna biru, sepatu kets warna abu-abu, baju hoodie hitam, serta celana pendek berwarna hitam.

Baca juga :   Ditikam Suami karena Cemburu, IRT di OKU Selamat usai Lari ke Rumah Kades

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan AB dalam kasus penjambretan lainnya serta mengungkap dugaan adanya rekan yang turut beraksi.

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.[YKP]

Ditembak Jambret Melarikan Diri Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article15 Jukir Liar dan Premanisme di Sejumlah Pasar di Palembang Terjaring Razia Ops Sikat Musi
Next Article Oknum Polisi Viral Ledek Demonstran di Bengkulu Diperiksa dan Disanksi
Riyadi

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?