RELUNG.ID- Seorang pria berinisial AB (36), yang diduga terlibat aksi penjambretan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditembak polisi setelah berupaya kabur dan melawan saat hendak ditangkap.
AB ditangkap anggota Buser Polsek Ilir Barat I (IB I) yang dibantu Unit Pidum Polrestabes Palembang di kediamannya di Jalan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Minggu (27/9/2026) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki AB.
Kapolsek IB I Palembang Kompol Fauzi Saleh didampingi Kanit Res AKP A. Rafiq mengatakan, AB merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Sikat Musi.
“Jadi benar adanya pelaku jambret yang sudah menjadi TO Polsek IB I, Palembang berhasil kita tangkap dalam Operasi Sikat Musi,” kata Fauzi, Selasa (29/9/2026) pagi.
Menurut Fauzi, tindakan tegas dilakukan karena pelaku berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat proses penangkapan.
“Jadi pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur karena hendak kabur dan melawan saat ditangkap,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, AB diduga terlibat dalam sedikitnya dua laporan polisi terkait aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Salah satu kasus terjadi pada Minggu (29/3/2025) sekitar pukul 15.35 WIB dengan korban bernama Emelda.
Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor setelah pulang dari menghadiri kondangan.
Tiba-tiba, seorang pria yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna merah memepet korban dari sisi samping.
Pelaku kemudian merampas paksa dua kalung yang dikenakan korban.
Dua kalung tersebut terdiri dari satu kalung emas seberat lima suku dan satu kalung emas putih seberat delapan gram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp120 juta dan melaporkannya ke Polsek IB I Palembang.
Selain kasus tersebut, polisi juga menerima satu laporan lain terkait dugaan aksi curas yang dilakukan AB.
“Dari data ada dua LP, namun hingga kini masih kita kembangkan terkait adanya TKP lain dan rekan pelaku saat beraksi,” kata Fauzi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku.
Barang bukti tersebut berupa helm bercorak kaca pelangi, celana panjang jeans warna biru, sepatu kets warna abu-abu, baju hoodie hitam, serta celana pendek berwarna hitam.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan AB dalam kasus penjambretan lainnya serta mengungkap dugaan adanya rekan yang turut beraksi.
Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.[YKP]

