RELUNG.ID- Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara Chairil Ubaidi alias Dedi, terdakwa narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.
Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra PN Palembang pada Senin (24/2), dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Ciptoadi, dengan agenda mendengar keterangan dari terdakwa.
Dalam persidangan, majelis hakim menggali keterangan terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi terkait barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dibawanya, mulai dari pengambilan di Medan hingga penangkapan di Sungai Lilin. Chairil mengungkapkan bahwa barang tersebut milik seseorang yang disebutnya sebagai Pakde Agam.
“Barang itu milik Pakde Agam yang mulia. Awalnya saya berangkat ke Medan untuk ziarah ke makam orangtua. Setiba di sana, saya dihubungi oleh Pakde Agam untuk bertemu di kuburan,” kata Chairil kepada majelis hakim.
Chairil melanjutkan bahwa Pakde Agam memberikan koper berisi narkotika untuk diantarkan ke Palembang dengan imbalan sebesar Rp130 juta. Namun, Chairil mengaku menolak untuk melanjutkan perjalanan ke Palembang dan hanya setuju untuk sampai di Betung, Kabupaten Banyuasin, dengan tawaran upah Rp100 juta.
“Saya tahu itu narkoba sabu-sabu, tapi tidak tahu beratnya berapa. Karena saya menolak sampai ke Palembang, jadi Pakde Agam bilang Rp100 juta sampai Betung, dan baru dikasih Rp20 juta,” ungkap Chairil.
Ketika majelis hakim menanyakan tentang Anton, yang disebut terdakwa sebagai orang yang menyuruh mengambil narkoba tersebut, Chairil mengonfirmasi bahwa tidak ada hubungan khusus dengan Anton.
“Saya tidak berhubungan dengan Anton, yang menyuruh saya Pakde Agam. Barang itu juga milik Pakde Agam. Saya kenal Anton karena bekerja dengan dia di proyek,” jelas Chairil.
Ia juga mengonfirmasi bahwa mobil yang digunakan dalam perjalanan tersebut dibeli oleh Anton, namun ia membayar cicilan sebesar Rp3 juta per bulan hingga Juli 2025.
Terkait pengakuan terdakwa mengenai barang yang diambil, majelis hakim menegaskan bahwa pertanyaan mereka berdasarkan keterangan dari terdakwa itu sendiri.
“Mau Anda berbohong atau jujur, itu adalah hak Anda (terdakwa). Kami bertanya sesuai dengan keterangan Anda,” tegas Ketua Majelis Hakim, Agung Ciptoadi.
Kuasa hukum terdakwa, Marta Dinata, didampingi oleh Zulfatah dan Ruli Ariansyah dari LKBH Muba, menyatakan bahwa ada hal-hal yang menurut pandangan mereka tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam KUHAP.
Mereka pun mengajukan permohonan agar dua anggota penyidik yang menangani perkara ini dihadirkan dalam sidang untuk dimintai keterangan.
“Kami mohon kepada majelis hakim agar dua anggota penyidik dihadirkan untuk dimintai keterangan, baik yang memeriksa terdakwa maupun yang diduga melakukan kekerasan terhadap terdakwa. Hal ini disambut baik oleh majelis hakim,” ujar Marta.
Terkait dengan klaim terdakwa yang mengaku telah disiksa selama pemeriksaan, Marta menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum jika terbukti.
“Baru terungkap adanya penyiksaan pada persidangan tadi. Kami belum membuat laporan, tetapi jika terbukti pada sidang berikutnya, kami akan menempuh jalur hukum,” pungkas Marta.[DNP]

