Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Jambret Ponsel Istri Polisi, Residivis di Lubuklinggau Ditembak
Hukum

Jambret Ponsel Istri Polisi, Residivis di Lubuklinggau Ditembak

alwiBy alwi30/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil meringkus pelaku penjambretan yakni Anggun Sanjaya Alias AN (20), warga Desa Tanjung Sanai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Bahkan, tersangka harus diberikan tindakan tegas terukur di kaki. Lantaran, mencoba untuk melarikan diri saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan aksi jambret ini terjadi, Senin (29/8) lalu, di Jalan Fatmawati Dekat Polsubsektor, Kelurahan Tabah Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Saat itu, korban, Reni Diana Sari (32) yang merupakan PNS dan juga istri dari anggota polisi ini sedang mengendarai sepeda motor beat hitam dan melaju dari arah rumahnya ke tempat kerjanya di Kantor Puskesmas Swasti Saba.

Kemudian, tanpa diketahui tiba-tiba datang dari arah belakang sepeda motor FU warna hitam tanpa Nopol yang di kendarai dua orang laki-laki tak dikenal. Dan langsung mendekati serta memepet sepeda motor korban. Namun belum berhasil mengambil barang.

“Pelaku ini bersama rekannya kembali mendekati posisi sepeda motor korban dan dengan secara paksa menarik serta merampas satu buah handphone (HP) merk Redmi Note 9 milik korban dari kantong sebelah kanan baju korban,” katanya, Jumat (30/9).

Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku ini langsung melarikan diri ke arah Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau. Akibat kejadiaan itu, korban sempat berteriak dan berusaha mengejar pelaku tetapi tidak berhasil. Dan kejadian dilaporkan ke Polsek Lubuklinggai Timur untuk ditindaklanjuti.

“Korban mengalami trauma dan ketakutan jika naik motor,” jelasnya.

Tim Macan Linggau yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Dan diketahui identitas calon tersangka berdasarkan hasil keterangan saksi.

Setelah itu didapati informasi keberadaan tersangka. Pada Kamis (29/9) sekitar pukul 15.30 WIB tim gabungan Macan Linggau bersama Polsek Lubuklinggau Utara dan Polsek Lubuklinggau Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan berhasil ditangkap dirumah.

Kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti untuk mengungkap beberapa kasus lainnya dengan motif yang sama. Saat dilakukan pengecekan beberapa di TKP lain di Kota Lubuklinggau, tersangka mencoba berontak dan berusaha melepaskan serta melarikan diri bahkan melawan.

Khawatir tersangka tetap melarikan diri, Polisi lalu memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara. Namun tersangka tetap melarikan diri hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka hingga tersungkur dan berhasil ditangkap.

“Tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2015, telah menjalani hukuman selama enam tahun,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang berinsial D. “Identitasnya sudah kami kantongi, DPO ini merupakan warga Desa Palak Curup, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUsut Konsorsium 303, Polri Gandeng PPTAK dan Cekal Empat Bos Judi
Next Article Program Regsosek Jadi Data Penting untuk Kualitas Kebijakan yang Baik
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?