Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil meringkus pelaku penjambretan yakni Anggun Sanjaya Alias AN (20), warga Desa Tanjung Sanai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Bahkan, tersangka harus diberikan tindakan tegas terukur di kaki. Lantaran, mencoba untuk melarikan diri saat akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan aksi jambret ini terjadi, Senin (29/8) lalu, di Jalan Fatmawati Dekat Polsubsektor, Kelurahan Tabah Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Saat itu, korban, Reni Diana Sari (32) yang merupakan PNS dan juga istri dari anggota polisi ini sedang mengendarai sepeda motor beat hitam dan melaju dari arah rumahnya ke tempat kerjanya di Kantor Puskesmas Swasti Saba.
Kemudian, tanpa diketahui tiba-tiba datang dari arah belakang sepeda motor FU warna hitam tanpa Nopol yang di kendarai dua orang laki-laki tak dikenal. Dan langsung mendekati serta memepet sepeda motor korban. Namun belum berhasil mengambil barang.
“Pelaku ini bersama rekannya kembali mendekati posisi sepeda motor korban dan dengan secara paksa menarik serta merampas satu buah handphone (HP) merk Redmi Note 9 milik korban dari kantong sebelah kanan baju korban,” katanya, Jumat (30/9).
Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku ini langsung melarikan diri ke arah Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau. Akibat kejadiaan itu, korban sempat berteriak dan berusaha mengejar pelaku tetapi tidak berhasil. Dan kejadian dilaporkan ke Polsek Lubuklinggai Timur untuk ditindaklanjuti.
“Korban mengalami trauma dan ketakutan jika naik motor,” jelasnya.
Tim Macan Linggau yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Dan diketahui identitas calon tersangka berdasarkan hasil keterangan saksi.
Setelah itu didapati informasi keberadaan tersangka. Pada Kamis (29/9) sekitar pukul 15.30 WIB tim gabungan Macan Linggau bersama Polsek Lubuklinggau Utara dan Polsek Lubuklinggau Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan berhasil ditangkap dirumah.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti untuk mengungkap beberapa kasus lainnya dengan motif yang sama. Saat dilakukan pengecekan beberapa di TKP lain di Kota Lubuklinggau, tersangka mencoba berontak dan berusaha melepaskan serta melarikan diri bahkan melawan.
Khawatir tersangka tetap melarikan diri, Polisi lalu memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara. Namun tersangka tetap melarikan diri hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka hingga tersungkur dan berhasil ditangkap.
“Tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2015, telah menjalani hukuman selama enam tahun,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang berinsial D. “Identitasnya sudah kami kantongi, DPO ini merupakan warga Desa Palak Curup, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” pungkasnya.
