Polri terus mengusut aliran keuangan yang diduga berkaitan dengan perjudian. Polri juga telah membentuk tim gabungan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat oiini pihaknya tengah melakukan analisa 329 rekening. Bahkan 202 rekening diantaranya telah dilakukan pemblokiran. Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan 10 orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ke-10 orang tersebut diduga sebagai pelaku perjudian kelas atas atau bandar.
“Empat orang yang sudah kita cekal. Kemudian enam lainya teridentifikasi berada di luar negeri,” katanya saat memberikan keterangan pers, Jumat (30/9).
Saat ini, pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim, Polda terkait dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk melakukan sejumlah upaya. Diantaranya, mengeluarkan red notive dan melakukan pendekatan police to police.
“Kami kirimkan saat ini anggota kami ke lima negara. Dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya untuk bisa membawa buron tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri,” ungkap Kapolri.
Meski demikian, dia belum mau membeberkan terkait negara mana saja yang menjadi tempat pencarian buronan judi itu. Dia juga menegaskan, jika dalam proses penyelidikan terdapat keterlibatan anggota Polri, akan langsung dilakukan penindakan.
“Kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses, ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan bisa mengetahui langkah-langkah yang sedang kami laksanakan,” pungkasnya.
