Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Janda di Muratara Dipenjara karena Siram Air Keras
Hukum

Janda di Muratara Dipenjara karena Siram Air Keras

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda14/11/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Novi saat dikunjungi kuasa hukumnya di penjara, Foto : potongan video
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Seorang wanita di Kecamatan Rawas Ulu, Misi Rawas Utara (Muratara), Sumsel bernama Novi harus dipenjara seusai divonis 14 bulan setelah menganiaya pria berinisial AD dengan cara menyiram air keras.

Penganiayaan dilakukan Novi yang merupakan janda anak dua karena AD sering mengintip dirinya. Dengan penganiayaan itu, membuat Novi harus menerima vonis dari pengadilan sebanyak 14 bulan penjara.

Kuasa Hukum Novi, Dian Burlian menyebutkan selama menjalani hukuman, Novi harus berpisah dengan dua orang anaknya yang kini dititipkan dengan sang nenek. Kondisi itu membuat Novi sedih dan berusaha untuk kuat menjalaninya.

“Novi setelah berpisah dengan suaminya harus membesarkan dua anaknya sendirian. Setelah kejadian ini membuat dia harus berpisah dengan anaknya selama 14 bulan penjara, ” kata dia.

Burlian mengaku keluarga Novi menolak banding atas putusan pengadilan dan menerima keputusan itu.

“Atas putusan pengadilan pihak keluarga menolak untuk banding dan menerima keputusan yang ada, ” kata dia.

Sebelumnya Dian telah menyarankan Novi untuk melakukan banding karena menilai putusan tersebut tidak adil namun pihak keluarga memiliki alasan lain untuk tak banding. Pihak keluarga memilih mengajukan pembebasan bersyarat mengingat terpidana sudah menjalani enam bulan penahanan.

“Sehingga sekarang kami difokuskan untuk mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan keputusan keluarga,” jelas dia.

Dalam kasus ini pihak kuasa hukum menyebut bahwa Novi lah yang menjadi korban. Pasalnya, AD dalam persidangan mengakui seluruh perbuatannya mengintip Novi bahkan mengganggunya setiap saat mulai dari mencuri pakaian hingga mematikan lampur rumah terpidana.

“Tujuan korban (AD) ingin mencari perhatian dari klien kami,” jelas dia.

Meski demikian, Dian menyebut bahwa kliennya itu menolak untuk melaporkan balik AD ke ranah hukum. Meski dirinya tahu korban kerap melakukan teror tetapi dirinya enggan memperpanjang masalah.

“Kita sudah mau melaporkan, tapi Novi tidak mau. Sudahlah saya ikhlaskan, tidak perlu melapor, biarlah orang yang tahu katanya seperti itu,”ungkap dia.

Dari situs resmi pengadilan negeri Lubuklinggau, kejadian itu berlangsung pada Kamis 9 Juni 2024 lalu di Dusun III, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara Sumatera Selatan sekitar pukul 00.00 WIB.

Novi mulanya mendengar suara benturan di trali belakang rumah. Karena curiga, ia pun langsung mengambil gayung di dapur dengan diisi air putih dicampur air keras. Setelah itu, ia membuka pintu belakang rumah dan langsung menyiramkannya ke punggung AD. AD pun langsung berdiri menggoyangkan badannya karena kepanasan.

Ia lalu pergi dari rumah korban lewat pagar samping rumah dengan kondisi mengalami luka bakar pada bagian belakang dan lengan. Dalam perkara itu, Novi pun dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan hukuman 14 tahun penjara.[AYK]

Air Keras Janda Muratara Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral Video Pesta Narkoba dan Minuman Keras di Lapas Ogan Ilir
Next Article Oknum PNS Ditangkap Kasus Judol di Lubuklinggau
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,907 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,779 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,752 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?