Syahdiah Indah Yani (43), warga Desa Kurup, Dusun II, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, dijemput paksa anggota Reskrim Polsek Baturaja Timur pada Kamis (5/1). Lantaran, dilaporkan telah melakukan aksi penipuan.
Korbannya yakni dua warga Jalan S Parman, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Akibat penipuan tersebut, dua korban pun harus kehilangan belasan juta.
Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hamid SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Yendra Aprizal menjelaskan, kejadiannya pada Jumat (27/5/2021). Tersangka mendatangi rumah korban untuk menawarkan pekerjaan sebagai sekuriti di BNI.
“Saat itu tersangka meminta kedua korban membayar uang masing-masing Rp7 juta, dengan alasan agar bisa diterima bekerja sebagai sekuriti di bank tersebut,” katanya, Minggu (8/1).
Usai menyerahkan uang pelicin dengan total Rp14 juta, tersangka tak kunjung memberikan kabar tentang kepastian pekerjaan tersebut. Bahkan sampai sekarang kedua korban belum bekerja dan uang yang diberikan kepada tersangka tidak kunjung dikembalikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. “Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut,” pungkasnya.

