Untuk mengantisipasi penyebaran rabies di wilayah OKU, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) OKU melakukan vaksin kepada ratusan ekor anjing, kucing dan kera di wilayah tersebut.
“Sudah sekitar 300 ekor yang kami vaksin hingga September 2022 lalu,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Diskannak Kabupaten OKU, Putut Pantoyo, Minggu (8/1)
Adapun syarat pemberian vaksin yaitu usia hewan peliharaan minimal berusia enam bulan dan dalam kondisi sehat saat akan divaksin serta tidak sedang hamil. “Alhamdulillah antusias masyarakat cukup tinggi untuk memvaksin hewan peliharaannya agar tidak mengidap penyakit rabies,” katanya.
Dia menjelaskan, rabies adalah infeksi virus pada otak dan sistem saraf yang ditularkan ke manusia melalui gigitan hewan yang terinfeksi rabies. Rabies tergolong penyakit berbahaya karena berisiko menyebabkan kematian jika tidak cepat ditangani.
Oleh sebab itu, kata dia, sebagai upaya pencegahan pemberian vaksin perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan dari penyakit berbahaya tersebut. “Hewan yang sudah divaksinasi berisiko lebih kecil untuk tertular penyakit dan menyebarkannya baik ke hewan lainnya ataupun manusia melalui gigitan hewan tersebut,” pungkasnya.

