Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Modus “Uang Pokir” DPRD OKU, Proyek PUPR Jadi Bancakan Korupsi
Indeks

Modus “Uang Pokir” DPRD OKU, Proyek PUPR Jadi Bancakan Korupsi

Indra PrajaBy Indra Praja16/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
KPK merilis enam tersangka kasus korupsi proyek PUPR OKU/handout
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Dalam modus tersebut, para anggota DPRD diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir) sebesar Rp 40 miliar dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten OKU. Permintaan itu terjadi saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU pada Januari 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa perwakilan DPRD menemui pihak Pemkab OKU untuk memastikan agar RAPBD tersebut disahkan. Dalam pertemuan tersebut, diduga perwakilan DPRD meminta jatah pokir yang akhirnya disepakati untuk dialihkan menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan total anggaran Rp 40 miliar.

Baca juga :   BREAKING NEWS: Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzuki Dikabarkan Terjaring OTT Kejaksaan

“Pada pembahasan tersebut, perwakilan DPRD meminta jatah pokir, yang kemudian disepakati untuk diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR sebesar Rp 40 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Proyek untuk pokir ketua dan wakil ketua DPRD disepakati senilai Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota DPRD sebesar Rp 1 miliar. Namun, setelah mempertimbangkan keterbatasan anggaran, nilai pokir tersebut dikurangi menjadi Rp 35 miliar. Meskipun demikian, fee bagi anggota DPRD tetap 20 persen dari proyek yang ada di Dinas PUPR.

Setelah RAPBD disetujui, anggaran untuk Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun anggaran 2025 dinaikkan menjadi Rp 96 miliar, dari sebelumnya hanya Rp 48 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU, Norpiansyah (NOP), kemudian menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan komitmen fee sebesar 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Baca juga :   OPPO A78 Resmi Diluncurkan di Indonesia, Ini Spesifikasi Lengkap dengan Harganya

“Saudara Nop, Kepala Dinas PUPR, menawarkan sembilan proyek kepada Saudara MFZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” jelas Setyo.

KPK mengungkap bahwa Norpiansyah mengatur pemenangan proyek tersebut melalui modus pinjam bendera. Pada menjelang Idul Fitri, perwakilan DPRD yang terdiri dari Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek tersebut kepada Nopriansyah.

Pada 13 Maret 2025, M Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari fee proyek. Selain itu, Nopriansyah sebelumnya juga menerima uang Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso.

Baca juga :   Terjaring OTT KPK di OKU, Ferlan Juliansyah Dipecat dari PDI Perjuangan

Pada 15 Maret 2025, KPK menangkap Nopriansyah dan para tersangka lainnya. Total, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Swasta
Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Swasta

Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan pasal 12a, 12b, 12f, dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur hukuman terkait suap, pemotongan anggaran, dan gratifikasi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga :   Nenek 66 Tahun Jadi Korban Penggelapan Harta Warisan, Kuasa Hukum Datangi Polda Sumsel Minta Kejelasan

Sementara itu, M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso dijerat dengan pasal 5 ayat 1a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (YSF)

DPRD OKU Jatah Pokir Korupsi Pokir OKU OTT KPK di OKU Suap Pokir OKU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJatah ‘Pokir’ DPRD OKU Berujung Bui, KPK Tetapkan Enam Tersangka, Uang Miliaran Hingga Mobil Mewah Disita
Next Article Perluas Penyelidikan Korupsi Jatah Pokir Dewan OKU, KPK Bakal Dalami Peran Pejabat Bupati dan Ketua DPRD
Indra Praja

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,917 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,789 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,762 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?