RELUNG.ID — Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Palembang mulai memperketat pengawasan terhadap lapak penjualan hewan kurban. Pedagang diminta tidak berjualan sembarangan, terutama di pinggir jalan protokol yang dinilai berisiko mengganggu ketertiban kota dan membahayakan pengguna jalan.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan pihaknya telah menginstruksikan Satpol PP, camat, dan lurah untuk aktif melakukan sosialisasi sekaligus memperketat pengawasan izin lokasi penjualan hewan kurban.
“Kami mengimbau pedagang hewan kurban lebih tertib dan tidak berdagang di sembarang tempat, terutama di pinggir jalan raya,” ujar Dewa, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, setiap tahun menjelang Idul Adha, sejumlah ruas jalan di Palembang kerap dipenuhi lapak dadakan penjualan sapi dan kambing. Selain mengganggu estetika kota, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas hingga kecelakaan.
Pemkot bahkan telah memetakan sejumlah kawasan yang dilarang dijadikan lokasi penjualan hewan kurban, di antaranya Jalan Sudirman dan Jalan Basuki Rahmat yang merupakan jalur utama dengan mobilitas kendaraan tinggi.
Dewa mengungkapkan banyak pedagang memanfaatkan lahan milik pribadi di pinggir jalan untuk membuka lapak sementara tanpa pengawasan ketat. Karena itu, camat dan lurah diminta selektif dalam memberikan izin agar aktivitas perdagangan tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Jangan sampai sapi lepas ke jalan dan membahayakan pengendara. Faktor keamanan harus menjadi perhatian,” katanya.
Pemkot juga memberi sinyal akan mengambil tindakan tegas terhadap lapak yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Jika setelah dilakukan pendekatan dan komunikasi tidak ditemukan solusi, maka lapak penjualan dapat ditutup.
“Saya tegaskan, kalau ada yang mengganggu ketertiban dan keindahan kota, tentu akan kami tindak,” ujar Dewa.[THQ]

