RELUNG.ID- Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mencabut izin terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok terhadap santriwati.
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah Kemenag Pati melakukan verifikasi faktual dan evaluasi pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi itu menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i mengatakan langkah tegas diambil untuk memastikan proses hukum berjalan dan mencegah kasus serupa terulang.
“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Syafi’i dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, evaluasi tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak di lingkungan pesantren yang diduga mengetahui adanya penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.
“Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah secara hukum,” tegasnya.
Syafi’i menilai tindakan tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter. Selain itu, kasus tersebut juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban.
“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tuturnya.
Kemenag juga menekankan pentingnya pengawasan dan pencegahan sejak dini di lingkungan pesantren, termasuk evaluasi terhadap para pengasuh dan pengelola lembaga pendidikan keagamaan.
Meski izin pondok pesantren dicabut, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring.
Selain itu, Kemenag akan melakukan asesmen lanjutan untuk menentukan proses pemindahan santri ke pondok pesantren atau madrasah lain agar pendidikan mereka tetap berjalan.[YKP]

