Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pakai Atribut Lengkap Kejagung RI, Begini Skenario Jaksa Gadungan Peras Pejabat OKI
Hukum

Pakai Atribut Lengkap Kejagung RI, Begini Skenario Jaksa Gadungan Peras Pejabat OKI

ADMINBy ADMIN26/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejaksaan Agung. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang mengungkap secara terang modus pemerasan yang dilakukan dua terdakwa jaksa gadungan, Bobby Asia dan Edwin Firdaus. Keduanya menggunakan atribut lengkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk meyakinkan korban dan memeras pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Senin (26/1/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Bobby Asia dan Edwin Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan jabatan penegak hukum. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus operandi para terdakwa dimulai dari penyamaran. Bobby Asia, yang tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Ia mengenakan atribut lengkap layaknya jaksa aktif untuk membangun kepercayaan korban. Edwin Firdaus berperan sebagai rekan sipil yang membantu melancarkan aksi tersebut.

Dengan identitas palsu itu, para terdakwa mendekati sejumlah pihak yang tengah berhadapan atau berpotensi berhadapan dengan aparat penegak hukum. Salah satu korbannya adalah Kepala Dinas Pendidikan OKI, Muhammad Refly.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa meminta sejumlah uang dengan dalih dapat membantu “mengamankan” perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI. Uang yang diminta diserahkan oleh Muhammad Refly melalui asisten pribadinya dengan total lebih dari Rp10 juta.

Permintaan uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI. Dalam kasus itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, sementara nama Muhammad Refly—mantan Kepala Dinas Dispora OKI—tidak terseret.

JPU menilai, situasi tersebut dimanfaatkan para terdakwa untuk melakukan pemerasan dengan iming-iming agar korban tidak dijadikan tersangka. Total uang yang dinikmati kedua terdakwa dari aksi tersebut mencapai Rp21,5 juta.

“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bobby Asia dan Edwin Firdaus masing-masing selama 5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU di ruang sidang.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. (DNP)

Jaksa Gadungan Kasus Jaksa Gadungan OKI Kejagung RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejari Sleman Disorot DPR Usai Terima Perkara Suami Kejar Jambret
Next Article Menko Yusril: Kezia Syifa Masih WNI Selama Belum Ada SK Pencabutan
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?