RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang mengungkap secara terang modus pemerasan yang dilakukan dua terdakwa jaksa gadungan, Bobby Asia dan Edwin Firdaus. Keduanya menggunakan atribut lengkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk meyakinkan korban dan memeras pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Senin (26/1/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Bobby Asia dan Edwin Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan jabatan penegak hukum. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus operandi para terdakwa dimulai dari penyamaran. Bobby Asia, yang tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Ia mengenakan atribut lengkap layaknya jaksa aktif untuk membangun kepercayaan korban. Edwin Firdaus berperan sebagai rekan sipil yang membantu melancarkan aksi tersebut.
Dengan identitas palsu itu, para terdakwa mendekati sejumlah pihak yang tengah berhadapan atau berpotensi berhadapan dengan aparat penegak hukum. Salah satu korbannya adalah Kepala Dinas Pendidikan OKI, Muhammad Refly.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa meminta sejumlah uang dengan dalih dapat membantu “mengamankan” perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI. Uang yang diminta diserahkan oleh Muhammad Refly melalui asisten pribadinya dengan total lebih dari Rp10 juta.
Permintaan uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI. Dalam kasus itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, sementara nama Muhammad Refly—mantan Kepala Dinas Dispora OKI—tidak terseret.
JPU menilai, situasi tersebut dimanfaatkan para terdakwa untuk melakukan pemerasan dengan iming-iming agar korban tidak dijadikan tersangka. Total uang yang dinikmati kedua terdakwa dari aksi tersebut mencapai Rp21,5 juta.
“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bobby Asia dan Edwin Firdaus masing-masing selama 5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU di ruang sidang.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. (DNP)

