Menjelang Tahun Baru 2023, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompomda) Muara Enim melakukan pemusnahan 3.600 botol Minuman Keras (Miras).
Miras tersebut merupakan hasil sitaan Satpol PP Muara Enim dalam kegiatan yustisi di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Pj Bupati Muara Enim, Kurniawan mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk antisipasi maraknya peredaran minuman keras beralkohol dan penyakit masyarakat menjelang tahun baru.
“Pememusnahan minuman beralkohol ataupun minuman keras (Miras) oplosan sitaan dari kegiatan razia dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjadi bagian dari operasi Lilin Musi menjelang tahun baru 2023,” katanya, Rabu (28/12).
Kegiatan pemusnahan ini, merupakan wujud komitmen bersama untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan minuman beralkohol ilegal yang dalam aturannya tidak boleh beredar, diperjualbelikan. Apalagi dimininum karena selain tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, riskan memicu terjadinya tindak kejahatan.
“Oleh sebab itu usaha preventif harus kita galakkan demi menciptakan kondisi dan situasi Kabupaten Muara Enim yang kondusif, aman, damai dan nyaman,” jelasnya.
Untuk itu, dia memberikan dukungan penuh kepada para aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, pengadilan maupun kejaksaan, termasuk juga Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat penegak Peraturan Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan hal-hal yang tidak bermanfaat dan berlebihan. Sangat dianjurkan untuk merayakannya secara sederhana di rumah masing-masing.
“Semoga situasi maupun kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Muara Enim akan semakin baik dan kondusif sehingga dapat mendukung terwujudnya iklim pembangunan yang positif,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Sat Pol PP, M Musaddeq, menambahkan pada kegiatan Yustisi Kabupaten Muara Enim telah mengamankan barang sitaan/barang bukti berupa minuman beralkohol sebanyak 300 dus dengan isi 12 botol per dus dari berbagai macam merek Golangan A dan B.
Rincian barang sitaan minuman beralkohol dimusnahkan, Vodka 35 dus, Anggur Merah (AM) 85 dus, Kamput 25 dus, Newport 33 dus, Mansion House (MH) 47 dus dan Guiness 75 dus. “Sebanyak barang bukti yang dimusnahkan, 80 persen didapat dari wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim dan Gelumbang masing-masing 10 persen. Artinya peredaran miras paling tinggi Kecamatan Lawang Kidul,” pungkasnya.

