RELUNG.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan akan mengambil langkah keras terhadap para pelaku usaha batu bara jika proses pendanaan perbaikan Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat kembali molor. Pemprov meminta seluruh pihak terlibat menunjukkan komitmen nyata agar insiden mangkraknya Jembatan P6 Lalan tak terulang.
Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, mengatakan pemerintah tidak ingin kembali dikecewakan seperti kasus Jembatan P6 Lalan di Musi Banyuasin yang roboh pada 2024 dan tak kunjung dibangun ulang hingga kini. Karena itu, ia menegaskan perlunya sistem pengawasan ketat, mulai dari pendanaan hingga pengerjaan konstruksi.
“Kita panggil semua pihak. Jangan sampai pemerintah diprank lagi,” ujar Apriyadi usai Rapat Percepatan Pembangunan Jembatan Muara Lawai, Kamis (27/11/2025).
Dalam rapat tersebut, seluruh pihak menyepakati pembukaan rekening bersama di Bank Sumsel Babel. Langkah ini dilakukan untuk memastikan arus dana pembangunan jembatan—yang diperkirakan menelan biaya Rp 20 miliar sampai Rp 23 miliar—dapat dipantau langsung oleh pemerintah daerah.
Pemilihan bank daerah juga dinilai memudahkan audit dan pemantauan harian. “Kita pilih Bank Sumsel Babel supaya dana yang masuk benar-benar transparan,” jelas Apriyadi.
Selain rekening bersama, proyek ini akan diawasi konsultan manajemen konstruksi (MK) yang ditunjuk langsung oleh para pihak. Konsultan ini bertugas memfinalisasi desain dan menghitung kebutuhan biaya secara detail.
Penandatanganan kontrak MK serta penyerahan lapangan dijadwalkan pada 17 Desember 2025. Setelah dokumen teknis lengkap, pengawas Balai PU akan menyerahkan pekerjaan kepada asosiasi untuk mulai membangun pada Januari 2026.
“Awal Januari 2026 kita targetkan konstruksi sudah mulai. Progres dana yang masuk akan kami cek tiap minggu. Jangan ada yang PHP,” tegasnya.
Durasi pengerjaan diperkirakan berlangsung sekitar empat bulan sejak dimulai. Namun, kecepatan pembangunan sangat ditentukan oleh kelancaran setor dana dari perusahaan angkutan batu bara yang selama ini menggunakan jembatan tersebut untuk operasi logistik.
Apriyadi menyebut, salah satu penyebab lambatnya penanganan adalah tidak adanya koordinator yang jelas. Untuk itu, asosiasi batu bara diminta menunjuk penanggung jawab resmi (NHOB) serta notaris agar mekanisme pendanaan berjalan rapi.
Dalam kesempatan yang sama, Apriyadi juga melayangkan ultimatum kepada pelaku usaha yang menggunakan jalur P6 Lalan. Pemerintah memberikan tenggat hingga 31 Desember 2025 untuk menyelesaikan pendanaan perbaikan. Jika tidak, jalur tersebut akan ditutup sepenuhnya.
“Kalau sampai 31 Desember dana tidak terkumpul, jalur itu kita tutup. Masyarakat dan pemerintah pasti bertindak,” tegasnya.[THQ]

