RELUNG.ID — Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin, mengaku merasa lega setelah menerima pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu (18/8/2024).
Dalam konferensi pers usai pembebasannya, Jessica menyatakan bahwa ia telah memaafkan pihak-pihak yang memperlakukannya buruk selama proses hukum.
“Saya sangat sedih di awalnya, tapi seiring waktu, saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya,” ungkap Jessica.
Ia juga menambahkan bahwa kini tidak ada lagi rasa benci di hatinya. Setelah keluar dari lapas, Jessica berencana berkumpul kembali dengan keluarganya dan menikmati makanan enak.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus tersebut. PK direncanakan akan didaftarkan ke Mahkamah Agung pada pekan depan.
“Oh PK tetap jalan ya, kita PK ya. Mungkin minggu depan kita daftarkan,” kata Hidayat di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu.
Rencana PK ini muncul setelah kasus Jessica Wongso diangkat dalam film dokumenter Netflix. Tim hukumnya mengklaim memiliki bukti baru (novum) untuk mendukung PK tersebut, meski Hidayat belum mengungkap detail bukti tersebut.
“Pasti ada novum baru. Nanti setelah pendaftaran PK, novumnya akan diungkap,” tambahnya.[TRA]

