RELUNG.ID – Video yang memperlihatkan kepala sekolah SD Negeri 050417 Tiga Jumpa, Tanti Nilawati, bersama tiga guru lainnya berjoget di tengah genangan air akibat banjir di lingkungan sekolah viral di media sosial. Tindakan tersebut memicu kritik luas, berujung pada keputusan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karo, Sumatera Utara, untuk menonaktifkan Tanti dari jabatannya.
Video yang diambil pada April 2025 tersebut memperlihatkan empat perempuan berseragam aparatur sipil negara (ASN) berjoget di halaman sekolah yang terendam air. Aksi ini mendapat respons negatif dari masyarakat, yang menganggapnya tidak pantas dilakukan di tengah kondisi sekolah yang memprihatinkan.
Meski begitu, keputusan Disdik Karo menuai protes dari orang tua murid dan Komite Sekolah. Ketua Komite Sekolah, Thomas J Tarigan, menyebut kebijakan itu terlalu berat. Ia menilai Tanti memiliki hubungan baik dengan para orang tua dan siswa, bahkan dianggap membawa perubahan positif selama menjabat sebagai kepala sekolah.
“Kami berharap ibu kepala sekolah dapat diaktifkan kembali karena banyak perubahan baik yang ia lakukan untuk sekolah ini,” ujar Thomas, Senin (19/5/2025).
Menanggapi kritik, Kepala Disdik Kabupaten Karo, Anderiasta Tarigan, menjelaskan bahwa penonaktifan Tanti telah melalui prosedur yang sesuai. Keputusan tersebut diambil menyusul viralnya video yang dinilai menimbulkan keresahan publik.
“Bukan pencopotan, melainkan nonaktif sementara. Tindakan ini diambil berdasarkan prosedur, termasuk teguran lisan dan tertulis sebelumnya,” kata Anderiasta, Selasa (20/5/2025).
Setelah video viral, Disdik Karo memberikan teguran lisan kepada Tanti dan para guru pada 15 April 2025, disusul teguran tertulis keesokan harinya. Dalam pertemuan dengan pihak sekolah, mereka sepakat untuk segera membangun drainase dan sumur resapan guna mengatasi banjir yang kerap terjadi karena lokasi sekolah berada di kawasan cekungan.
Namun, pemantauan lebih dari dua minggu menunjukkan belum ada langkah konkret yang signifikan. Pada 5 Mei 2025, Disdik akhirnya menjatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang kepada Tanti berupa nonaktif sementara selama tiga bulan.
Disdik juga menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah untuk sementara menggantikan posisi Tanti dan memastikan upaya pembenahan berjalan.
“Jika selama masa hukuman pihak sekolah menunjukkan perbaikan yang signifikan, sanksi bisa dicabut lebih awal,” ungkap Anderiasta.[THQ]

