RELUNG.ID – Operasi Pekat 1 Musi yang dilaksanakan sejak 5 Mei hingga 20 Mei 2025 kini telah berakhir.
Dalam operasi tersebut, Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menangkap 19 pelaku kriminal yang beraksi di wilayah hukum Muratara.
Para pelaku kriminal ini mulai dari kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Pencurian dengan pemberatan (Curat) serta kejahatan jalanan dan kejahatan lainnya.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, Operasi Pekat I Musi 2025 ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolda Sumsel Nomor: Sprin/278/II/Ops.1.3/2025,dengan sasaran berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat), seperti , minuman keras, prostitusi, premanisme, kejahatan jalanan, serta penggerebekan kejahatan lainnya.
“19 tersangka berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Muratara diantaranya terlibat dalam kasus kejahatan jalanan (street crime) dengan sebelas kasus yang berhasil diungkap,”jelasnya
Selain itu, terdapat Empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus curanmor yang juga berhasil diungkap dalam operasi Pekat I Musi 2025 ini.
Kapolres menambahkan dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai modus, seperti mencongkel jendela atau lemari untuk mencuri barang berharga, merampas motor korban dengan cara memepet dan mengambil paksa kunci kontak.
Serta melakukan tindak kekerasan fisik lainnya menggunakan senjata tajam ,maupun benda tumpul yang mereka bawa.
“Salah satu modus yang cukup sadis adalah memukuli korban menggunakan balok, bahkan hingga melakukan kekerasan lainnya,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa Sajam, senjata api rakitan (Senpira), ponsel, kendaraan bermotor, kabel PLN serta berbagai barang hasil curian lainnya.
Para tersangka ini akan dijerat dengan berbagai pasal KUH Pidana termasuk Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman lima tahun penjara, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunhuhan
“Ancaman pidananya yaitu 15 tahun penjara,” terangnya.
Selain kejahatan jalanan, Polres Muratara juga berhasil melakukan penangkapan para premanisme dan khususnya terhadap pelaku pungutan liar (pungli) yang kerap meresahkan para sopir yang melintas dijalan Lintas Sumatera ( Jalinsum).
Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan selalu menjaga keamanan, ketertiban umum,” pungkasnya. (LTM)

