RELUNG.ID – Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap dua tersangka di lokasi berbeda. Kedua tersangka, Anwar (43) dan Rio Saruji (34), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3,37 gram.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Anwar di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Suro, Kecamatan Tuah Negeri, pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Awalnya, anggota mencurigai gerak-gerik tersangka yang melintas menggunakan motor Honda Supra X Nopol BG 5899 GV. Saat disergap, tersangka sempat membuang barang bukti sabu ke jalan, namun berhasil ditemukan oleh petugas,” ujar AKP Aston Lasman Sinaga, Minggu (16/2/2025).
Dari pengakuan Anwar, sabu tersebut ia ambil dari seseorang yang tidak dikenal atas perintah Rio Saruji. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Rio Saruji di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB.
“Rio mengakui bahwa dirinya yang menyuruh Anwar mengambil sabu, yang rencananya akan dibawa ke Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi,” tambahnya.
Kini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Musi Rawas guna penyelidikan lebih lanjut. (NSR)

