RELUNG.ID – Polres Pagar Alam telah melakukan pemeriksaan terhadap SJ, penjual daging kucing di Pagar Alam.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui warga asal Lahat ini telah memotong kucing lebih dari 100 ekor.
Hal ini diakui Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansur, Rabu (3/9/2025).
Dia mengatakan, dari pengakuan SJ kepada polisi. Aksinya menjual daging kucing ini telah dilakukannya sejak empat bulan lalu. Dimana, lebih dari 100 ekor kucing yang telah dipotongnya.
“Kucing ini didapatkan dari mencuri peliharaan warga maupun berasal dari kucing liar,” katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan dua pisau yang diduga kuat sebagai alat untuk memotong dan menguliti kucing sebelum dijual keliling kampung.
“SJ juga sudah mengakui jika yang dijualnya yaitu daging kucing,” tutupnya.
Sebelumnya, tim Opsnal Reskrim dan Intel Polres Pagar Alam menangkap SJ (55) yang viral dilaporkan warga diduga menjual daging kucing keliling
SJ diringkus di sebuah losmen di kawasan pusat kota Pagar Alam dan langsung digelandang petugas untuk diperiksa di Mako Polres.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansur, Rabu (3/9/2025).
“Pelaku kami tangkap di hotel Telaga Biru dan di sana kami dapatkan satu ekor kucing Anggora dan dua pisau sembelih,” katanya saat dibincangi di Mako Polres.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis undang undang darurat no. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 ancaman 10 tahun penjara dan dalam laporan laporan berbeda penyidik juga menerapkan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau pasal 302 ayat 2 tentang kekerasan terhadap hewan. (TFK)

