RELUNG.ID – Dua warga asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diciduk polisi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, karena kedapatan mengedarkan narkoba.
Dari penggerebekan di rumah kontrakan mereka, polisi menyita 39 butir pil ekstasi.
Kedua tersangka, Hammi Firdaus (29) dan Made Aprianto (25), warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, diamankan di kontrakan mereka yang berlokasi di Jalan Sejahtera, Gang Pisang Raja, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera mengatakan, saat digeledah, petugas menemukan 39 butir tablet warna biru bertuliskan RedBull yang diduga ekstasi.
“Narkoba tersebut disembunyikan di dalam helm warna hitam,” ujar Iptu Nopera, Jumat (14/2/2025).
Selain ekstasi, polisi juga mengamankan satu lembar plastik klip transparan, satu lembar potongan plastik warna putih, satu lembar kertas koperasi, dan satu helm hitam.
Kedua tersangka mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan diberikan kepada seseorang berinisial IIN.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua pelaku. (NSR)

