RELUNG.ID – Sebanyak enam saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim dalam sidang terdakwa bos tambang batu bara ilegal, Bobi Candra (33), Rabu kemarin (6/2).
Keenam saksi yang dihadirkan ini yaitu Kepala Desa Penyandingan Kaidin, Kepala Dusun 2 Desa Penyandingan Jerifirani, Kepala Desa Penyandingan Tahun 2011-2017 Karmiati,
Kemudian, Kepala Dusun 1 Desa Seleman Yan Afrizal, Kepala Urusan Keuangan Desa Penyandingan Ganti Setiawan dan Sekretaris Desa Seleman Sirliani.
Para saksi ini berada di lokasi dan menyaksikan saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang disita oleh penyidik Polda Sumsel.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ari Qurniawan di Pengadilan Kelas IB Muara Enim ini, para saksi menerangkan terkait status kepemilikan serta perizinan pertambangan batu bara beserta stockpile yang merupakan milik terdakwa Bobi.
Para saksi juga menunjukkan tindakan kooperatif selama menjalankan persidangan.
“Karena perkara ini telah menarik perhatian masyarakat dan termasuk penting untuk mengantisipasi kemungkinan adanya intervensi atau hambatan administratif selama proses persidangan hingga selesai,” kata Kasi Intelijen Anjasra Karya dalam keterangan tertulis, Rabu malam (5/2).
Dia menambahkan, pihaknya melakukan pemantauan terhadap setiap golongan masyarakat dan kemungkinan diperkirakan akan menarik perhatian luas dari publik dan media.
“Penting bagi Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk memastikan bahwa seluruh tahapan hukum dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Bobi Candra diduga telah beroperasi dalam bisnis tambang ilegal di lahan milik PT Bumi Sawindo Permai, anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk, selama lima tahun. Tindakannya menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 556,8 miliar.
“Selain tambang ilegal, Bobi Candra juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kekayaan yang dimilikinya berasal dari kegiatan penambangan ilegal yang dilakukannya,” kata Jaksa Peneliti Kejati Sumsel, Rini Purwati.
Untuk menyamarkan hasil kejahatan, Bobi menggunakan beberapa rekening bank dan mentransfer uang ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya. “Aliran uangnya sangat rapi, dan itu membuatnya sulit dilacak,” lanjut Rini.
Dalam operasi penyidikan, pihak berwajib berhasil menyita sejumlah aset mewah yang diduga merupakan hasil dari kegiatan ilegal Bobi, antara lain 3 obyek lahan dan bangunan di Muara Enim dan Palembang, 4 mobil mewah, 8 motor sport, 2 sepeda listrik, serta barang elektronik seperti TV ukuran 65 inci dan PS5.
Meski telah dilimpahkan untuk kasus tambang ilegal, penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Bobi Candra masih terus berlangsung.
“Penyelidikan TPPU akan dilanjutkan oleh Polda Sumsel, dan kami siap untuk mendalami aliran uang hasil tambang ilegal ini,” tutupnya. (NVS)

