Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kabel dan Trafo Bandara Silampari Dicuri, Kerugian Tembus Rp159 Juta
Hukum

Kabel dan Trafo Bandara Silampari Dicuri, Kerugian Tembus Rp159 Juta

ADMINBy ADMIN09/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi borgol. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Aksi pencurian kabel dan trafo di Bandara Silampari, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya terbongkar. Dua pelaku berhasil ditangkap polisi, sementara satu orang lainnya masih buron.

Pencurian tersebut tidak hanya menyasar aset bandara, tetapi juga menyebabkan kerugian mencapai Rp159,54 juta.

Dua pelaku yang diamankan yakni Sukri (35), warga Jalan Baru, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dan Ardan (36), warga Jalan Mangga, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Baca juga :   Nadiem Mengaku Tak Kenal Dua Terdakwa Kasus Chromebook

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan pencurian terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku beraksi di sisi runway Bandara Silampari.

Aksi tersebut baru diketahui pegawai bandara sekitar pukul 09.00 WIB ketika masuk kerja. Mereka mendapati kabel yang berada di sekitar pinggir runway 02 telah hilang. Trafo yang sebelumnya berada di dalam box yang ditanam di lokasi juga raib.

“Didapati barang yang hilang kabel F12xcy 1×6 mm, kabel BC 16 mm, Isolating Transform 150W/6.6A, Primary Connector Kit With Resin, TwoPole Plug (Style-5 dan Style 12) dan ditaksir kerugian mencapai Rp159.540.000,” ujar Kurniawan, Minggu (9/8/2026).

Baca juga :   25 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas di Sumsel Terekam ETLE

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan melacak keberadaan mereka.

Petunjuk akhirnya mengarah ke Kabupaten Musi Rawas. Pada Jumat (7/8/2026), polisi memperoleh informasi salah satu pelaku berada di Desa Simpang Semambang.

Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung bergerak. Sukri diamankan saat berada di jalan menuju Desa Remayu, Kabupaten Musi Rawas.

Baca juga :   Cegah Bully, Siswa SMP Diterjang dan Diceburkan ke Sungai

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, Sukri mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut.

“Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Bandara Silampari bersama tiga temannya,” kata Kurniawan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku lainnya. Ardan diamankan di rumah keponakannya di Kelurahan Karya Bakti, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga :   Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Diringkus, Korban Ditipu Hingga Puluhan Juta

“Pelaku ditangkap saat akan berangkat ke Pekanbaru untuk bekerja,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tang dan satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Sementara seorang pelaku lainnya berinisial H masih dalam pengejaran. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam pencurian fasilitas Bandara Silampari.

Yang mengejutkan, hasil penjualan kabel curian disebut tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk bermain judi slot dan membeli sabu.

“Pelaku mengaku uang hasil jual kabel buat modal judi slot dan sabu,” pungkas Kurniawan. (NSR)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article3.000 Bendera Merah Putih Dibagikan Gratis, Empat Lawang Panaskan Semangat HUT RI
Next Article Sudirman Said: Korupsi, Politik Mahal hingga Kerusakan Ekologi Jadi Ancaman Indonesia
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?