RELUNG.ID – Aksi pencurian kabel dan trafo di Bandara Silampari, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya terbongkar. Dua pelaku berhasil ditangkap polisi, sementara satu orang lainnya masih buron.
Pencurian tersebut tidak hanya menyasar aset bandara, tetapi juga menyebabkan kerugian mencapai Rp159,54 juta.
Dua pelaku yang diamankan yakni Sukri (35), warga Jalan Baru, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dan Ardan (36), warga Jalan Mangga, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan pencurian terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku beraksi di sisi runway Bandara Silampari.
Aksi tersebut baru diketahui pegawai bandara sekitar pukul 09.00 WIB ketika masuk kerja. Mereka mendapati kabel yang berada di sekitar pinggir runway 02 telah hilang. Trafo yang sebelumnya berada di dalam box yang ditanam di lokasi juga raib.
“Didapati barang yang hilang kabel F12xcy 1×6 mm, kabel BC 16 mm, Isolating Transform 150W/6.6A, Primary Connector Kit With Resin, TwoPole Plug (Style-5 dan Style 12) dan ditaksir kerugian mencapai Rp159.540.000,” ujar Kurniawan, Minggu (9/8/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan melacak keberadaan mereka.
Petunjuk akhirnya mengarah ke Kabupaten Musi Rawas. Pada Jumat (7/8/2026), polisi memperoleh informasi salah satu pelaku berada di Desa Simpang Semambang.
Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung bergerak. Sukri diamankan saat berada di jalan menuju Desa Remayu, Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, Sukri mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut.
“Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Bandara Silampari bersama tiga temannya,” kata Kurniawan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku lainnya. Ardan diamankan di rumah keponakannya di Kelurahan Karya Bakti, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku ditangkap saat akan berangkat ke Pekanbaru untuk bekerja,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tang dan satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Sementara seorang pelaku lainnya berinisial H masih dalam pengejaran. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam pencurian fasilitas Bandara Silampari.
Yang mengejutkan, hasil penjualan kabel curian disebut tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk bermain judi slot dan membeli sabu.
“Pelaku mengaku uang hasil jual kabel buat modal judi slot dan sabu,” pungkas Kurniawan. (NSR)

