RELUNG.ID- Pelarian M Alung Ramadhan (23), kurir narkoba dengan barang bukti 58 kilogram sabu yang sempat kabur dari Mapolda Jambi, akhirnya berakhir. Setelah hampir enam bulan buron, Alung kembali ditangkap tim gabungan Polda Jambi dan Mabes Polri.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengatakan, tersangka diamankan saat hendak melarikan diri ke Provinsi Riau menggunakan mobil Suzuki Vitara bersama enam rekannya.
“Setelah menjadi DPO selama hampir enam bulan, akhirnya pelarian Alung berakhir saat akan kabur lagi ke Riau,” ujar Krisno, Kamis.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan Alung yang bersembunyi di rumah keluarganya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Ia ditangkap pada Kamis dini hari (16/4) saat hendak meninggalkan lokasi tersebut.
Saat ini, Alung telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda menjelaskan, pelarian Alung bermula saat dirinya diperiksa di ruang penyidik pada 11 Oktober 2025. Saat itu, tersangka memanfaatkan kelengahan petugas yang meninggalkannya sendirian.
Alung sempat bersembunyi di toilet masjid di lingkungan Mapolda Jambi untuk menghindari kejaran petugas. Setelah situasi dianggap aman, ia melompat pagar Mapolda dan melarikan diri menuju kawasan Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, sebelum akhirnya kabur ke rumah keluarganya di Tanjung Jabung Barat.
Atas insiden tersebut, perwira penyidik yang lalai telah dikenakan sanksi sesuai aturan internal kepolisian.
Selama masa pelariannya, aparat terus melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dengan barang bukti sabu seberat 58,212 kilogram.
Selain Alung, polisi juga menangkap dua tersangka lain, yakni Agit Putra alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo yang berperan sebagai pengawal kurir. Saat ini, keduanya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.[YKP]

