RELUNG.ID – Kepala Desa Pauh I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Juherman membenarkan adanya aktivitas penyentruman ikan yang kembali marak di Sungai Rawas.
Ia pun memberi peringatan tegas kepada para pelaku agar menghentikan praktik ilegal tersebut sebelum aparat penegak hukum turun tangan.
“Ya, kami sudah terima laporan dari masyarakat bahwa memang sudah ada lagi aktivitas penyentruman ikan di Sungai Rawas,” ungkap Kades Pauh I, Juherman, Minggu (13/4/2025).
Menurutnya, aksi penyentruman ikan itu sangat meresahkan warga, terutama mereka yang menggantungkan hidup dari hasil sungai seperti memancing dan menajur.
Selain mengganggu penghidupan warga, kegiatan tersebut juga merusak biota sungai dan mengancam kelestarian ikan lokal.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya pencegahan, mulai dari imbauan tertulis, pengumuman di masjid, hingga saat acara persedekahan pernikahan, agar masyarakat tidak melakukan penyentruman ikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika para pelaku tetap nekat, maka jangan salahkan pemerintah desa apabila nantinya akan dilakukan tindakan tegas.
“Kalau nanti ditindak tegas dan diproses secara hukum, jangan salahkan kami. Sudah cukup sering diingatkan,” ujarnya dengan nada tegas.
Sebelumnya, warga Desa Pauh I dan Desa Pauh mengeluhkan semakin sulitnya mendapatkan ikan di Sungai Rawas akibat maraknya aksi penyentruman.
Mereka berharap Pemkab Muratara dan instansi terkait segera turun tangan memberantas praktik ilegal ini. (LTM)

