RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) III Palembang mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap rangkaian kereta api yang sedang melintas.
Selain membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta, aksi vandalisme ini juga mengancam distribusi logistik strategis seperti batubara, BBM, semen, dan pulp.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa tindakan pelemparan batu ke arah kereta api bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan kejahatan serius yang bisa berdampak fatal.
“Kereta api mengangkut ratusan penumpang dan berbagai barang penting setiap hari. Sekali dilempar batu, bisa menimbulkan luka, kerusakan pada sarana, hingga kecelakaan yang mengancam banyak nyawa. Ini bukan hal sepele,” ujar Aida, Kamis (11/7/2025).
Ia menjelaskan, secara teknis, kereta api tidak bisa berhenti secara mendadak. Gangguan di jalur seperti pelemparan batu, pengganjalan rel, atau tindakan vandalisme lainnya berpotensi menimbulkan kecelakaan besar yang tak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga menghentikan rantai pasokan logistik nasional.
KAI menyebut, tindakan pelemparan terhadap kereta api telah melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi berat. Sesuai Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pelemparan yang menyebabkan bahaya bagi lalu lintas kereta api dapat dipidana penjara hingga 15 tahun.
“Kalau lemparan itu menyebabkan luka pada penumpang atau awak kereta, ancamannya naik jadi 20 tahun penjara. Bahkan kalau menyebabkan kematian, pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Aida.
Tak hanya mengacu pada KUHP, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 menegaskan larangan merusak atau mengganggu prasarana perkeretaapian, sementara Pasal 199 melarang aktivitas apa pun di jalur rel yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan atau denda Rp15 juta.
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Divre III Palembang aktif melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, khususnya yang tinggal di sepanjang jalur rel kereta api. Langkah ini dilakukan guna membangun kesadaran bersama akan pentingnya menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami mengajak masyarakat ikut berperan mengawasi wilayah sekitar rel. Jika melihat tindakan mencurigakan atau berbahaya, segera laporkan ke petugas. Kereta api adalah milik kita bersama, mari kita jaga agar selamat sampai tujuan,” tutup Aida. (KPB)

