RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang kembali mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan syarat dan ketentuan perjalanan menggunakan kereta api. Aturan ini diterapkan guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang.
Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan setiap penumpang wajib memiliki tiket resmi yang sesuai dengan identitas diri. Nama pada tiket harus sama dengan data identitas yang digunakan saat proses pemesanan hingga boarding.
“Ketentuan ini tidak hanya untuk kenyamanan, tetapi juga menyangkut keselamatan. Pendataan manifest penumpang harus sesuai dengan identitas agar asuransi perjalanan dapat berlaku bila terjadi hal di luar kendali,” ujar Aida.
Berikut beberapa ketentuan penting yang wajib diperhatikan calon penumpang:
-
Tiket dan Identitas Harus Sesuai
Penumpang wajib menunjukkan tiket sesuai dengan identitas asli saat boarding. Jika terdapat perbedaan nama atau nomor identitas, penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan. -
Wajib Menunjukkan Identitas Asli
Penumpang berusia di atas 17 tahun harus membawa KTP, SIM, paspor, atau buku nikah. Sementara penumpang di bawah 17 tahun wajib membawa kartu pelajar, KIA, atau Kartu Keluarga. Tanpa identitas asli, penumpang tidak akan diizinkan masuk stasiun maupun naik kereta. -
Anak Usia 3 Tahun ke Atas Wajib Beli Tiket
Anak-anak berusia tiga tahun ke atas wajib membeli tiket dengan tempat duduk sendiri. Tarifnya sama dengan tiket dewasa. Anak di bawah tiga tahun yang tidak mengambil tempat duduk sendiri dapat menggunakan tiket infant dengan harga Rp0, namun tetap harus mencantumkan identitas sesuai NIK.
Aida juga mengimbau masyarakat untuk membeli tiket hanya melalui saluran resmi seperti aplikasi Access by KAI, situs kai.id, KAI Contact Center 121, atau mitra resmi KAI.
“Pembelian tiket melalui jalur resmi penting untuk menghindari tiket palsu atau tidak sah. Kami harap pelanggan disiplin mematuhi aturan perjalanan agar keselamatan dan kenyamanan bersama tetap terjaga,” tegasnya. (KPB)

