RELUNG.ID – Menjelang masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang memperkuat pengamanan perjalanan kereta api, terutama di titik rawan perlintasan sebidang lintas Prabumulih – Muara Enim.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan pengawasan di perlintasan sebidang menjadi fokus utama perusahaan. Upaya ini terbukti memberikan hasil positif.
Sepanjang 2025, tercatat 27 kecelakaan dengan 6 korban meninggal—turun 43 persen dibanding periode yang sama pada 2024 yang mencapai 48 kejadian dan 27 korban meninggal.
“Penurunan ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi dan konsistensi sosialisasi keselamatan bersama para pemangku kepentingan,” ujar Aida.
KAI kembali mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan sebatas imbauan, tetapi kewajiban hukum.
Beberapa dasar aturan yang mengikat antara lain UU No. 23/2007 Pasal 124: Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. UU No. 23/2007 Pasal 199 ayat (1): Pelanggar dapat dipidana 3 bulan atau denda Rp750.000.
Terakhir, UU No. 22/2009 Pasal 296: Pengendara yang menerobos palang pintu atau sinyal sama-sama terancam pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp750.000.
Untuk menekan angka kecelakaan, KAI Divre III Palembang melaksanakan sosialisasi keselamatan secara masif. Mulai dari pemasangan spanduk, penyebaran brosur, kampanye media sosial, hingga edukasi langsung kepada masyarakat dan pengendara.
Di lapangan, KAI bersama Dishub, Balai Teknik Perkeretaapian, TNI-Polri, Jasa Raharja, tokoh masyarakat, serta komunitas pecinta kereta api juga melakukan kegiatan pengamanan, termasuk penyempitan perlintasan sebidang di Km 361+0/1 Stasiun Gelumbang – Serdang.
Sepanjang 2025, KAI Divre III turut menutup dan menyempitkan 17 perlintasan sebidang liar di wilayah kerjanya.
Aida mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang, terutama pada periode puncak perjalanan Nataru.
“Kami mengimbau pengendara untuk menerapkan prinsip BERTEMAN: Berhenti, Tengok kanan kiri, Aman, dan Jalan. Langkah sederhana ini dapat menekan risiko kecelakaan yang membahayakan pengendara maupun perjalanan kereta api,” tegasnya. (KPB)

