RELUNG.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Deliar Rizqon Marzuki.
Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 11 Januari 2025, tim penyidik menyita sejumlah barang mewah dari rumah dan kantor tersangka.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah, 2 keping logam mulia seberat 50 gram, 1 keping logam mulia 25 gram, serta perhiasan emas berbentuk gelang. Selain itu, sejumlah barang elektronik, seperti Samsung Galaxy Z Fold 6 yang masih tersegel, juga turut disita.
Kajari Palembang Hutamrin mengungkapkan, setelah menyegel dua rumah milik tersangka di Tanjung Barangan dan Talang Jambe, penyidik berhasil menyita lebih banyak barang bukti, di antaranya barang mewah, 1 jam tangan merk Gucci, 2 jam tangan merk Rolex, 2 jam tangan merk Guess, 6 cerutu merk Cohiba, 1 tas merk Bally berisi 7 buku tabungan.
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai di antaranya 14 lembar uang rupiah pecahan Rp 75 ribu, 5 lembar uang dolar Amerika pecahan $100, 25 lembar uang dolar Singapura pecahan $100.
“Ada juga kendaraan 1 unit mobil Toyota Fortuner BG 1348 ZU, STNK sepeda motor atas nama Fatmawati dan dokumen buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeki juga buku tabungan Bank Mandiri, ” kata dia.
Kajari Palembang menjelaskan, penyitaan dilakukan sesuai Pasal 33 KUHAP untuk mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Tim penyidik telah menyegel ruang kerja dan rumah tersangka untuk memastikan tidak ada barang bukti yang hilang,” ujar Hutamrin.
Tersangka Deliar Marzuki diduga memanfaatkan jabatannya untuk menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) kepada sejumlah perusahaan. Selain Deliar, staf pribadinya berinisial AL juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penyidik masih mendalami aliran dana serta penggunaan barang-barang mewah yang disita untuk menguatkan bukti tindak pidana korupsi.
“Kami terus mengembangkan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Hutamrin. [AYK]

