RELUNG.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang telah mendeportasi lima Warga Negara Asing (WNA) pada Maret 2024 karena penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Khairil Mirza, menyatakan bahwa kelima WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian yang diatur dalam Pasal 122 huruf a Jo 75 ayat (1) Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sanksi ini merupakan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Mirza, Rabu (31/7/2024).
Kelima WNA yang dideportasi adalah dua warga negara Singapura, dua warga negara China, dan satu warga negara Belanda. Mirza mengingatkan kepada warga negara asing agar mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Saat ini, terdapat 504 WNA yang tinggal di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan berbagai izin tinggal, termasuk izin tinggal kunjungan, Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Jumlah WNA dengan izin tinggal kunjungan di Kota Palembang mencapai 207 orang, sementara izin tinggal terbatas terdata sebanyak 219 orang di wilayah Sumsel dan Kota Palembang.
“Izin tinggal yang lain terdiri dari tujuan penyatuan keluarga dan pendidikan. Untuk WNA ini tersebar di beberapa daerah di Sumsel seperti di OKI Pulp, Pusri, dan beberapa kampus,” tutup Mirza.[AYK]

