Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kantor Imigrasi Palembang Deportasi 5 WNA
Hukum

Kantor Imigrasi Palembang Deportasi 5 WNA

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda31/07/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Deportasi, Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang telah mendeportasi lima Warga Negara Asing (WNA) pada Maret 2024 karena penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Khairil Mirza, menyatakan bahwa kelima WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian yang diatur dalam Pasal 122 huruf a Jo 75 ayat (1) Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sanksi ini merupakan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Mirza, Rabu (31/7/2024).

Kelima WNA yang dideportasi adalah dua warga negara Singapura, dua warga negara China, dan satu warga negara Belanda. Mirza mengingatkan kepada warga negara asing agar mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Saat ini, terdapat 504 WNA yang tinggal di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan berbagai izin tinggal, termasuk izin tinggal kunjungan, Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Jumlah WNA dengan izin tinggal kunjungan di Kota Palembang mencapai 207 orang, sementara izin tinggal terbatas terdata sebanyak 219 orang di wilayah Sumsel dan Kota Palembang.

“Izin tinggal yang lain terdiri dari tujuan penyatuan keluarga dan pendidikan. Untuk WNA ini tersebar di beberapa daerah di Sumsel seperti di OKI Pulp, Pusri, dan beberapa kampus,” tutup Mirza.[AYK]

Deportasi Imigrasi Palembang WNA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolda Sumsel Musnahkan 1.496,73 Gram Sabu dari 17 Tersangka
Next Article Besok, Sriwijaya FC Mulai Latihan Perdana untuk Liga 2
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,880 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,751 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,726 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?