RElUNG.ID — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.496,73 gram.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari sembilan laporan polisi (LP) selama bulan Juli 2024, yang melibatkan total 17 tersangka.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menyatakan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah hasil dari pengungkapan kasus selama bulan Juli 2024.
“Iya, hasil ungkap kasus pada bulan Juli, yang mana ada 9 laporan polisi dan 17 tersangka. Ada 5 LP di Palembang, 1 Banyuasin 1 LP, Ogan Ilir 2 LP, dan Lubuklinggau 1 LP,” ujar Harissandi, Rabu (31/7/2024).
Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan total 1.552,15 gram sabu. Sebanyak 1.496,73 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara sisanya digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
“Dari 17 tersangka, terdapat dua orang bandar berinisial A dan L, sementara yang lainnya berperan sebagai kurir,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. [AYK]

