Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kapolda Sumsel Beri Atensi Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Palembang
Hukum

Kapolda Sumsel Beri Atensi Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Palembang

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda29/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak berinisial A di Kota Palembang mendapat atensi dari Kapolda Sumatera Selatan. Perhatian tersebut diberikan setelah kuasa hukum keluarga korban mengajukan permohonan pengawasan dan perhatian khusus terhadap proses penanganan laporan polisi yang telah berjalan sejak Februari 2026.

Kuasa hukum Dedi Hambali, S.H., yang mendampingi Sesi selaku kakak kandung korban, menyampaikan permohonan tersebut kepada Kapolda Sumsel. Permohonan itu berkaitan dengan laporan polisi Nomor STTLP/B/498/II/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 10 Februari 2026.

Dedi mengatakan, pihaknya meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan hak-hak korban anak tetap mendapatkan perlindungan.

“Dalam permohonan tersebut kami meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan hak-hak korban anak tetap mendapatkan perlindungan,” kata Dedi.

Menurut Dedi, atensi Kapolda Sumsel terhadap perkara tersebut menjadi harapan baru bagi keluarga korban agar proses penanganan kasus dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kepastian hukum.

“Kami berharap perkara dugaan kekerasan terhadap korban dapat ditangani hingga tuntas dengan tetap mengedepankan asas keadilan serta kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Dedi menegaskan, perhatian pimpinan kepolisian tersebut diharapkan tidak dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, menurut dia, atensi tersebut merupakan bagian dari pengawasan kelembagaan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

“Atensi tersebut diharapkan tidak dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan sebagai bentuk pengawasan kelembagaan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.

Dirinya mengatakan pihak keluarga berharap perhatian pimpinan kepolisian dapat mendorong proses penanganan perkara menjadi lebih jelas dan terarah, sehingga tidak terjadi ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Selain meminta pengawasan terhadap proses hukum, Dedi juga meminta agar hak-hak korban anak dijamin, termasuk perlindungan hukum, pendampingan psikologis dan pemulihan.

“Kami juga meminta adanya perlindungan terhadap korban, pelapor, saksi dan keluarga korban dari kemungkinan intimidasi, tekanan maupun ancaman yang dapat menghambat proses penegakan hukum,” katanya.

Ia juga mendorong agar apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan adanya pelanggaran kode etik, penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum, maka dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Korban Alami Sejumlah Luka

Kasus tersebut bermula ketika keluarga korban mendapat informasi dari Klinik Marisa Plaju bahwa A sedang menjalani perawatan.

Saat ditemui keluarganya, korban disebut menceritakan bahwa dirinya telah dikeroyok oleh sejumlah orang di lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya patah tulang pada tangan kiri, luka robek di kepala serta luka lecet pada lutut dan punggung kaki kiri.

Korban kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Palembang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Menurut Dedi, dampak dari kejadian tersebut masih dirasakan korban. A disebut masih mengalami pusing, nyeri pada bagian tangan yang mengalami patah tulang serta trauma yang memengaruhi aktivitas sehari-harinya.

Dampak kejadian juga dirasakan keluarga korban. Ayah korban disebut harus mengurangi aktivitas pekerjaannya untuk mendampingi proses pengobatan dan pemulihan anaknya.

Keluarga juga harus menanggung berbagai biaya, mulai dari pengobatan, pemeriksaan medis hingga kebutuhan transportasi. Bahkan, karena keterbatasan ekonomi, keluarga korban disebut terpaksa meminjam uang kepada kerabat untuk memenuhi kebutuhan pengobatan.

Perkara Berjalan Sejak Februari

Berdasarkan dokumen permohonan yang disampaikan kuasa hukum, laporan polisi dibuat pada 10 Februari 2026.

Setelah itu, pihak keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 27 Februari dan 13 Maret 2026.

Selanjutnya, pada 29 Mei 2026, keluarga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta SP2HP. Perkembangan penanganan perkara kembali disampaikan melalui SP2HP tertanggal 2 Juni dan 15 Juni 2026.[THQ]

 

Kapolda Sumsel Kekerasan Anak Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Terlibat Pungli Izin Air Tanah, Kabid Geologi ESDM Jatim Ditahan Kejati
Next Article Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan, Sekwan dan Anggota DPRD Diperiksa Kejari Palembang
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?